Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Warga Dua Desa Penyangga PT DPM Minta Bebaskan Eks HGU ke Dewan


PedomanBengkulu.com, Bengkulu -
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rezeki bersama anggota Usin Abdisyah Putra Sembiring, Jonaidi Sp dan Mardensi turun langsung menemui warga di dua desa yakni Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule dan Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.

Dalam pertemuan dengan warga dua desa yang masuk dalam desa penyangga dari PT Desaria Plantation Mining (DPM), kepada DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) membebaskan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DPM. Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut sudah lama vakum atau tak beroperasi lagi. Bahkan juga 3 kali berpindah kepemilikan dan sempat ditutup oleh pemda setempat.

Kepada wakil rakyat, warga juga meminta agar dapat menggarap lahan eks HGU tersebut karena lahan sudah lama ditelantarkan dan izin HGU nya sudah berakhir. “Dari pertemuan itu kita menerima informasi, laporan dan permintaan warga secara lisan terkait eks HGU itu,” kata Srie.

“Warga dua desa penyangga PT. Desaria Plantation Mining meminta agar eks HGU yang saat ini vakum lantaran adanya masalah konflik terkait kepemilikan lahan, sebaiknya diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola,” sambung Srie.

Srie menambahkan, ke depan pihaknya meminta pemda agar menyelesaikan masalah eks HGU tersebut. “Kita minta diselesaikan agar dapat dikembalikan kepada masyarakat desa. Serta masyarakat diberikan hak kepemilikan untuk menggarapnya,” terang Srie.

Siapkan Dokumen

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring usai melakukan pertemuan dengan warga dari dua desa tersebut meminta kepada masyarakat untuk menyiapkan dokumen dan pendukung. Untuk disampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu agar dapat segera ditindaklanjuti. Dirinya juga menilai sudah saatnya hak tersebut dikembalikan kepada masyarakat desa.
“Dari data itu nanti kita akan meminta klarifikasi dan mengundang pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Kita juga akan mengundang pemda, BPN serta pihak lain yang berkompeten untuk mendudukan dan menyelesaikan permasalahannya. Serta mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait tersebut,” demikian Usin. [ADV]