Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kades dan Bendahara Desa Belumai Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Dana Desa

Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong- Kepala Desa Belumai I kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial ZR dan Bendehara Desa AR ditahan Kejaksaan Negri Rejang Lebong. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 680 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan telah melakukan ekspose perkara.

“Setelah kita lakukan ekspos terkait duggaan korupsi ini dan berdasarkan alat bukti akhirnya kita tetapkan kades dan Bendehara desa Belumai 1 sebagai tersangka,” ujar Yadi Rachmat saat jumpa pers, Kamis (7/10/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dan anggaran pendapatan desa tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Pasca ditetapkan tersangka, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di sel Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan, hal itu dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka akan kita terapkan Pasal II ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu primernya, dan subsidernya Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Arya Masepa menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sengaja melakukan kegiatan fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal tersebut pun diakui oleh kedua tersangka.

Dalam kasus penyelewengan anggaran desa tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 680 juta.

“Kegiatan fiktif yang dilakukan seperti pengadaan baju dinas, pengadaan laptop, kemudian kegiatan fisik terdiri dari pembuatan irigasi, PPT, Paud terus ada juga jalan rabat beton,” bebernya.

Pihaknya akan melihat perkembangan hasil persidangan nanti apakah terdapat tersangka lainnya yang terlibat. [Julkifli Sembiring]