Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

JKN-KIS Lindungi Hak Pekerja Badan Usaha Serta Anggota Keluarganya

 

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – Eka Risma Junita (29) turut merasakan kebahagiaan manakala menyadari dia beserta seluruh anggota keluarganya dilindungi jaminan kesehatannya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Alhamdulillah. Waktu suami saya memberikan kartu berwarna hijau putih itu saya merasakan adanya perasaan lega. Lega karena kami sudah tidak pusing-pusing lagi kalau misalanya ada salah satu anggota keluarga yang sakit dan membutuhkan pengobatan,” ungkapnya.

Ibu yang mempunyai 2 orang anak ini mengaku bersyukur bisa didaftarkan melalui anggota keluarga dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Banyak kerabat dan keluarga besar yang sudah merasakan dan membuktikan kebaikan program ini. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang kalau harus berobat umum pasti akan memakan biaya yang banyak sekali, tetapi karena dia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS maka semuanya gratis. Tidak ada disuruh bayar sama sekali sama pihak Rumah Sakit. Itulah sebabnya setelah mendapatkan kartu ini, saya juga merasa aman dan nyaman.” sebutnya sambil tersenyum.

Rio Saputra, suami dari Eka merupakan salah satu pegawai Badan Usaha yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong.

“Saya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, yang bekerja hanya suami saya saja. Beruntung bisa didaftarkan melalui Badan Usaha, biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak kalau misalnya didaftarkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan setiap orang dan setiap bulan,” ujarnya.

Eka juga memberikan pandangannya mengenai program yang sudah berjalan selama sewindu ini.

“Kita tidak akan pernah tau kapan kita akan sakit atau sakit apa yang akan kita idap selama hidup. Kita tidak pernah bisa membayangkan berapa banyak biaya yang harus disiapkan untuk jaga-jaga kalau nanti kita sakit atau membutuhkan biaya perobatan. Semua pikiran seperti itu tidak akan menghantui kita lagi kalau kita sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Selama kita terus melaksanakan kewajiban kita untuk membayar iuran dan mematuhi alur pelayanan kesehatan, maka program ini akan menjamin penuh kita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah sampai sehat,” pungkasnya.[Rls]