Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Galian C Mengancam Persawahan, Pemda Diminta Tanggap Laporan Warga

BENGKULU SELATAN, PB – Terkait dengan laporan warga Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna perihal penolakan atas galian C di wilayah desa mereka pada Februari 2017 lalu, hingga kini belum ada kejelasan.

Meskipun beberapa waktu yang lalu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan telah turun memantau ke lokasi di Desa kembang Ayun. Selain itu, rencana pihak Polres Bengkulu Selatan untuk memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara warga dan pemilik Galian C pun juga belum terlaksana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa kembang Ayun Herman didampingi oleh Sekretaris Desa Risman Hidian saat ditemui pedomanbengkulu.com di Kantor Desa, Selasa (2/5/17).

“Saya bersama Pak Sekdes ini sudah pernah melaporkan hal ini baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Bapak Bupati. Surat pernyataan keberatan atas galian C itu juga kami tembuskan ke Polres. Makanya saya mungki sudah puluhan kali dipanggil oleh Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Termasuk Pak Sekdes dan beberapa warga kita sudah diminta keterangan. Pihak Polres menjanjikan akan memediasi antara masyarakat Kembang Ayun dan pemilik galian C. Namun hingga hari ini juga belum ada realisasinya,” ujar Kades.

Dijelaskan Kades, alasan penolakan dan keberatan keberadaan galian C itu lantaran keberadaannya dinilai mengancam area persawahan. Jika tidak cepat ditanggulangi, dikhawatirkan keberadaan galian C itu akan mengakibatkan abrasi sungai dan menggerus persawahan warga.

“Kalau tidak salah galian C atau kuari ini telah beroperasi sejak 2014 lalu. Namun anehnya, hingga kini, kami dari pemerintahan desa tidak pernah dilibatkan. Termasuk soal izin atau rekomendasi, kami tidak pernah mengeluarkannya. Saya tidak pernah tandatangan. Jika dilihat dari peta lokasi, waktu saya lihat di Polres, lokasi galian C itu masuk wilayah Kembang Ayun,” urai Kades.

Ditambahkan Sekdes Kembang Ayun, Risman Hidian, pada dasarnya masyarakat Desa kembang Ayun tidak serta-merta meminta penutupan galian C. Namun meminta solusi supaya abrasi sungai bisa dihentikan sehingga persawahan tidak tergerus.

“Kalau dibiarkan terus, lama kelamaan lahan sawah ini bisa habis tergerus sungai atau longsor. Saat ini sudah sedikit demi sedikit lahan sawah mulai longsor. Kalau yang masuk wilayah Kembang Ayun ini luas persawahan sekitar 50 Hektar. Namun yang letaknya persis di pinggir sungai Air Manna itu ada sekitar 13 Hektar. Nah yang 13 Hektar inilah paling berisiko terkena longsor. Belum lagi ditambah persawahan milik warga Gunung Ayu,” kata Sekdes.

Baik Kades maupun Sekdes, keduanya berharap supaya persoalan galian C ini segera tuntas. Keduanya meminta kepada Bupati dan Pemerintah daerah untuk segera mencarikan solusi.

“Sebenarnya kami menunggu mediasi seperti yang dijanjikan oleh Reskrim Polres. Perlu diketahui kami tidak langsung minta galian C ini ditutup. Tapi kalau bisa duduk bersama dengan pemilik galian C itu, kami bisa menawarkan solusi seperti pembuatan beton, pemasangan bronjong atau alternatif lainnya yang bisa mencegah longsong. Tapi kalau tidak ada alternatif lain baru kami minta ditutup. Penutupan galian C itu pilihan terakhir,” tandas Sekdes.

Untuk diketahui, pada tanggal 12 Februari 2017 lalu, Kepala Desa Kembang Ayun Herman melaporkan hal ini kepada Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor Surat 05/PKM/KBA/2017 perihal Penolakan atas Galian C. Surat pernyataan keberatan tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Bengkulu Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Bengkulu Selatan, Camat Manna, Koramil Manna, Kapolsek Manna, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu. (Apd)