Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Bengkulu Tolak DPD RI Dipilih Pansel

JAKARTA, PB - Anggota DPD RI, Riri Damayanti John Latief, menilai usulan DPR RI tentang seleksi calon anggota DPD RI melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh gubernur bukan usulan yang tepat.

"Penyelenggara Pemilu adalah KPU dan pemilihannya musti melalui rezim Pemilu. Sebab, DPD RI adalah representasi kepentingan daerah untuk memperjuangkan kebutuhannya di level nasional. Memilih anggota DPD RI melalui Pansel sama halnya mengkerdilkan demokrasi dan melanggar konstitusi," kata Riri.

Riri menjelaskan, berdirinya Pansel akan sama halnya dengan membuat tandingan lembaga KPU. Ia mengungkapkan, gagasan pembentukan Pansel akan memperumit proses pelaksanaan Pemilu dan membuat regulasi terkait kepemiluan menjadi tumpang tindih.

"Tidak ada jaminan ketika DPD RI dipilih Pansel itu maka hasilnya anggota DPD yang terpilih berkualitas. Justru malah membuka ruang terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Bisa saja yang lolos seleksi nanti adalah keluarga Pansel semua," urainya.

Bila upaya untuk menaikkan kualitas DPD RI itu merupakan semangat yang jujur, maka Riri menyarankan agar KPU RI memonitor jejak rekam kiprah para calon anggota DPD RI di masyarakat dan meningkatkan syarat tingkat pendidikan calon anggota.

"Kalau memang orang itu kiprahnya di masyarakat rendah, KPU RI bisa menolak pencalonannya. Atau kalau dulu syarat minimal pendidikannya SMA, sekarang harus sarjana," ungkap Riri.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI FPPP Achmad Baidhowi mengatakan, pencalonan anggota DPD RI diseleksi oleh Pansel itu masih wacana. Tapi, tekannya, kalau ini benar-benar terwujud, maka tidak perlu lagi persyaratan pengumpulan KTP sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. [AR]