Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hati-hati Gratifikasi


BENGKULU, PB - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menekankan kepada para Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, 9 Pemda Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu untuk lebih mengenal apa itu gratifikasi.

Terlebih berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut jelas merupakan tindak korupsi.

Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution mengatakan, memang gratifikasi selama ini dipandang sebagai hal yang membingungkan.

Untuk itu, pihaknya menilai perlu adanya pemahaman lebih lanjut terkat gratifikasi oleh pejabat yang berkaitan langsung, baik dalam pengawasan maupun koordinasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Bimtek hari ini memberikan gambaran, sebetulnya mana dalam undang–undang yang dimungkinkan mana yang tidak. Output dari bimtek ini kita meminta kepada setiap daerah untuk membuat aturan tentang gratifikasi yang menjabarkan,” jelas Koordinator Tim Korsupgah KPK RI yang akrab dengan sapaan Coki ini, usai mengikuti pembukaan Bimtek Implementasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (02/03).

Selanjutnya, tambah Coki, setelah dilaksanakan Bimtek ini nantinya pada setiap daerah akan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Tugas dari UPG ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan mengelola laporan yang disampaikan masing – masing pejabat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Memang berat ya, hukuman gratifikasi itu dalam undang – undang minimal 4 tahun penjara. Dengan bimtek ini kemudian mereka akan tahu mana yang masih dimungkinkan," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Iskandar ZO.

Menurutnya dengan lebih mengenal apa itu gratifikasi, pejabat dan PNS di setiap pemerintah daerah di Bengkulu bisa lebih berhati–hati dalam menerima dan memberikan hadiah, baik kepada rekanan maupun kepada pihak tertentu lainnya.

“Dengan adanya bimtek ini, kami berharap ada pemahaman baru terkait gratifikasi. Jangan sampai pejabat dan PNS di Bengkulu berujung pada kasus hukum lantaran ketidak tahuannya,” ungkap Asisten I Setda Provinsi Bengkulu sebelum membuka acara secara resmi. [Ms]