Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Masih Perlukah Indonesia Berunding Dengan Freeport?




Baru-baru ini Tuan besar Freeport, Richard Adkerson, mengeluarkan ultimatum:

Dalam tempo 120 hari kedepan pemerintah Indonesia harus bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan dengan Freeport. Kalau tidak selesai, Freeport akan melakukan arbitrase.”

Ajakan berunding disertai ancaman. Ya, Freeport menggiring Indonesia berunding dibawah todongan pistol. Maukah kita berunding di bawah situasi seperti ini?

Saya kira, PP nomor 1 tahun 2017 sudah sangat kompromis terhadap kepentingan Freeport. Sebab, beleid itu masih memberi ruang longgar bagi Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat, asalkan bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjad Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Padahal, jika merujuk ke UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, ekspor konsentrat itu dilarang sejak Januari 2014. Namun, pemerintahan SBY kala itu memberikan ruang bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport, untuk ekspor konsentrat hingga Januari 2017 ini.

Jadi, sekarang pilihan Freeport adalah: menerima perubahan KK menjadi IUPK tanpa syarat atau angkat kaki dari tanah Papua. Itu juga mestinya posisi pemerintah saat ini. Tidak ada negosiasi lagi.

Saya juga punya alasan kenapa pemerintah tidak perlu berunding lagi dengan Freeport.

Pertama, Freeport adalah warisan perjanjian investasi ala Orde Baru, yang menempatkan investor sebagai “Tuan” dan pemerintah RI sebagai “pelayan”. Model perjanjian investasi semacam ini terang-benderang merugikan kita secara ekonomi dan politik.

Secara ekonomi, penerimaan negara sangat kecil, karena semua aturan penerimaan (baik pajak maupun non-pajak) selalu diposisikan sesuai kehendak investor sebagai “Tuan”. Itulah mengapa, misalnya, royalti yang dibayarkan Freeport untuk emas hanya 1 persen, sementara di tempat/negara lain sudah di atas 3 persen.

Dengan bangga Tuan Besar Freeport, Richard Adkerson, menyebut Freeport sudah menyetor ke RI sebesar Rp 214 triliun sejak 1992 (25 tahun). Berarti per tahun hanya sekitar Rp 8 triliun.

Padahal, itu tidak ada apa-apanya dibanding kontribusi para perokok melalui pembayaran cukai sebesar Rp 139,5 triliun di tahun 2015 atau 17 kali lipat dari setoran salah satu perusahaan tambang emas terbesar dunia itu. Atau penerimaan devisa TKI yang melebih Rp 100 triliun per tahun atau 12 kali lipat dari setoran Freeport.

Secara politik, Freeport selalu menghendaki aturan/UU yang menyenangkan bisnisnya. Dan kalau merugikan, mereka dengan gampang mengabaikannya, sebagaimana terjadi dengan UU nomor 4/2009 tentang Minerba.

Saking merasa berkuasanya, Freeport pernah menolak kunjungan dua Menteri RI, yakni Menteri ESDM dan Menakertras, yang hendak mengunjungi lokasi kecelakaan tambang di aera Big Gossan tahun 2013 lalu.

Kedua, biaya sosial dan ekologis yang diakibatkan operasi bisnis Freeport sangat besar. Mulai dari perampasan tanah adat seluas 2 juta hektar milik suku Amungme. Juga pelanggaran HAM yang menyertai eksisensi Freeport di Papua. Untuk menjaga bisnisnya, Freeport rutin membayar uang keamanan. Di tahun 2010, misalnya, mereka merogoh kocek sebesar 14 juta USD atau sekitar Rp 180 milyar untuk dana pengamanan.

Freeport juga harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Tiga sungai besar di wilayah operasi Freeport, yaitu Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, tercemar berat. Temuan JATAM menyebutkan, limbah (tailing) yang dibuang Freeport ke tiga sungai itu mencapai 1,187 miliar ton. Pencemaran itu bahkan sudah sampai ke laut Arafuru. Penelitian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di tahun 2006 menyebut bahwa tailing yang dibuang Freeport sudah melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Penelitian itu juga menyebut punahnya beberapa spesies akuatik sensitif di Sungai Ajkwa akibat tailing itu.

Ketiga, Freeport harus mengakui bahwa Kontrak Karya mereka tidaklah suci. Sebab, Kontrak Karya itu diteken oleh rezim militer yang sangat korup. Selain itu, KK itu diteken ketika Papua belum resmi masuk NKRI (pengakuan internasional). Ingat, Pepera baru dilakukan tahun 1969, itupun banyak tuduhan kecurangan.

Indonesia perlu mengingatkan Freeport, bahwa era Orde Baru sudah selesai. Dan sekarang, kalau mau berbisnis dengan Indonesia, bersedialah dengan cara-cara sehat, terbuka dan profesional.

Keempat, pemerintah perlu hati-hati merespon tuntutan Freeport terkait perjanjian stabilisasi investasi. Sebab, ini perjanjian yang bersifat perdata, yang mendudukkan pemerintah Indonesia dan Freeport sebagai subjek hukum perdata. Dikhawatirkan, perjanjian ini berpotensi membelenggu kewenangan pemerintah RI sebagai subjek hukum publik dalam membuat aturan/UU yang melindungi kepentingan rakyatnya.

Saya juga menduga, perjanjian stabilisasi investasi ini hanya akal-akalan FREEPORT untuk mendaur-ulang hak-hak istimewanya dalam KK ke dalam IUPK.

Kelima, Freeport seharusnya sadar bahwa syarat divestasi 51 persen itu sudah sangat kompromis. Sebetulnya, aspirasi mayoritas rakyat Indonesia adalah nasionalisasi Freeport. Jadi, silahkah Freeport memilih, mau divestasi 51 persen atau dinasionalisasi?



Jadi, pemerintah RI tidak perlu lagi berunding dengan Freeport. Mari mengingat pesan pejuang Kemerdekaan, Tan Malaka: Tuan rumah tidak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya.

Rudi Hartono, Pimpinan Redaksi Berdikari Online