Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Segera Dibayarkan

16425598_1791801881141723_999095581_nBENGKULU, PB - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan kejelasan payung hukum untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu yang rencananya akan segeras dibagikan awal bulan depan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, pembagian TPP tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). “Aturannya jelas, tidak ada yang tidak jelas,” kata Sudoto, saat memulai jumpa pers di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (30/1).

Dijelaskannya, pada Perda nomor 6 tahun 2012, tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Provinsi Bengkulu, dimana pada Bab III bagian ke satu pada pasal 3 dijelaskan, insentif dapat diberikan pada PNS berdasarkan prestasi dan capaian target kinerja.

“Jadi capaian tergetnya, kinerja PNS tersebut,” sampai Sudoto.

Berikutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, dimana pada pasal 9 di jelaskan, pensentase pemberian TPP didasari oleh kinerja dan capaian kerja PNS, dimana 60 persen untuk aspek prilaku kerja menyangkut kehadiran, serta 40 persennya aspek prestasi kerja .

“Pada Pergub Nomor 73 tahun 2016, dijelasakn tentang persentase pemberian TPP tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Sudoto, besaran TPP sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur nomor V 4698 tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang besaran TPP PNS dan CPNS di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

“Sedangkan besaran TPP yang akan di terima telah diatur dalam SK Gubernur ,” tambahnya.

Untuk besaran yang diterima oleh PNS berbeda tergantung dari golongan dan pangkatnya masing-masing. Diketahui, TPP terbesar mendapatkan 25 juta rupiah dan terkecil 500 ribu rupiah, angka tersebut, menurut Sudoto sudah maksimal.

Namun diakui oleh sudoto angka yang diterima tersebut lebih kecil dari angka yang biasa diterima oleh sebagian golongan PNS, sebelum sistem TPP tersebut diberlakukan. [Ms]