Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diduga Dalangi Kasus Sabu di Ruang Bupati BS, Reskan Effendi Jadi Tersangka

images Reskan-Effendi-Terancam-12-Tahun-Penjara-Denda-Rp-8-Miliar

 

 

 

 

 

 

BENGKULU, PB - Misteri kepemilikan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud akhirnya membuahkan titik terang setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis (19/1) siang.

Baca Juga: Kantor Bupati BS Digeledah BNN dan Ini Penjelasan Lengkap BNN Soal Temuan Narkoba di Ruangan Dirwan.

Kasus yang telah bergulir sejak 8 bulan lalu itu terhitung sejak dilakukan penggeladahan pada Selasa (10/5/2016) pagi, menyeret mantan bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi. Ia menjadi pihak yang bertanggungjawab setelah BNNP Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Humizar Tambunan, Kuasa hukum Reskan Effendi, mengakui bila kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Bengkulu sejak Kamis (19/1) malam.

“Sejak tadi malam status pak Reskan Effendi sudah resmi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan sejak Kamis malam. Memang ada kaitan dan memang terlibat dalam kasus ini (temuan sabu dan ekstasi di ruang kerja Dirwan_red).” jelas Humizar Tambunan saat diwawancarai RBTV Jumat siang.

Hanya saja sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari BNNP Bengkulu, tentang alasan penetapan Reskan Effendi sebagai tersangka, serta peran keterlibatannya dalam kasus temuan 0,9 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi yang diletakkan di kursi sofa dan di dekat dinding kulkas.

Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Benny Setiawan, kepada awak media menegaskan, Reskan Effendi dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasalnya ini merupakan pasal tentang dugaan kepemilikan, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman pidananyapun tak main-main, yakni tersangka yang dikenakan pasal ini, bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 Miliar.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.” (pasal 112 UU No. 35 tahun 2009).

Meski demikian, BNNP tidak secara tegas menjabarkan analisa peran dugaan keterlibatan Reskan Effendi dalam kasus tersebut. Sementara saksi lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Sebagaimana dilansir RBTV Online, BNN Provinsi Bengkulu memeriksa 5 orang saksi yang diduga terlibat dalam skenario tersebut. Kelimanya adalah Df, mantan PNS BNNP (Eks Kasi), He, oknum pamen Polri (Mantan pejabat BNNP Bengkulu), Za, Oknum anggota Polri (mantan anggota BNNP Bengkulu), Ma warga sipil dan Am (oknum LSM dan wartawan).

Secara terpisah, Dirwan Mahmud mendukung upaya BNN mengungkap kasus ini, hingga ke aktor intelektual yang membuat skenario jebakan narkoba. Dirwan Mahmud bahkan mengklaim sudah menyurati langsung Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Kasus temuan sabu yang masih dalam pengusutan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu diharapkan dapat mendorong upaya penegakan hukum, terutama terkait narkoba yang menjadi salah satu program prioritas Presiden. (Baca juga: Dirwan Tantang BNN Ungkap Siapa Pemilik Sabu dan Ekstasi di Kantornya).

Selain itu publik juga mendesak agar BNNP Bengkulu bekerja maksimal dalam pengungkapan kasus tersebut. (Baca juga: Ratusan Massa Aksi Datangi Kantor BNNK dan Soal Narkoba di Ruang Bupati, PMII Bengkulu Selatan Langsung Datangi BNNP(Yn)