"Seluruh warung tuak yang biasa beroperasi saat kita cek tutup semua. Namun, ada satu rumah warga berinisial Sa (45) di Air meles bawah terbuka. Saat kita datangi dan kita periksa ternyata di rumah itu sedang membuat tuak. Dirumah itu juga kita menemukan 101 ikat Kayu Raru, tuak siap konsumsi dan air rebusan kayu raru yang akan diolah kembali menjadi tuak. Kesemuanya langsung kita sita dan diamankan di Mapolres," ujar Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Ardiansyah yang memimpin giat operasi razia tersebut saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, sambung Ardiansyah, pemilik rumah dimintai keterangan dan membuat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan pembuatan tuak lagi kedepannya.
"Setelah itu, Sa juga kita minta agar tidak membuka kedai tuak miliknya kedepannya," ujar Ardiansyah.
Dilanjutkan Ardiansyah, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Seluruh lokasi-lokasi penjualan minuman keras akan dilakukan pengecekan rutin seriap hari.
"Miras jika dikonsumsi dapat memicu aksi kriminalitas. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan prilaku negatif para remaja yang ada di Rejang Lebong," ujar Ardiansyah. [Ifan]