Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perempuan dan Konflik Agraria


konflikagraria






Oleh Rini Hartono*

Di Indonesia, konflik agraria sebagian besar dipicu oleh perampasan tanah (Land Grabbing), yakni perampasan tanah dalam skala luas oleh korporasi, baik asing maupun domestik.

Menurut catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di Indonesia terdapat 252 kasus konflik agraria pada tahun 2015 yang tersebar di berbagai sektor, diantaranya: perkebunan sebanyak 127 kasus (50 persen), infrastruktur 70 kasus (28 persen), kehutanan 24 kasus (9,60 persen), pertambangan 14 kasus (5,2 persen), dan lain-lain 9 kasus (4 persen), serta pertanian dan pesisir 4 kasus.

Perempuan dalam pertanian

Secara historis, perempuan memiliki peranan penting dalam pertanian. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya mitos-mitos ataupun cerita-cerita rakyat yang mengaitkan perempuan dengan aktivitas pertanian:

Pertama, adanya mitos dewi pertanian dan kesuburan di sejumlah tempat di Indonesia. Ada kisah Dewi Sri di masyarakat Jawa dan Nyai Pohaci Sanghyang Asri di masyarakat Sunda. Keduanya simbol dewi pertanian: padi, kesuburan dan sawah.

Kedua, adanya konsep “Ibu Pertiwi” atau “Ibu Bumi”, yang mengandaikan Ibu sebagai simbolisasi dari alam dan kehidupan.

Peran historis perempuan dalam pertanian sebetulnya bukan hal baru. Dalam magnum opus-nya yang terkenal, The Origin of Family, Private Property The State, Friedrich Engels menyebut perempuanlah yang menemukan teknik bercocok tanam.

Kemampuan perempuan dalam mengolah tanah dan membudidayakan tanaman, sehingga menghasilkan buah-buahan dan padi-padian, memunculkan suatu kepercayaan atau mitos bahwa tubuh perempuan membawa suatu kesuburan yang harus dijaga kesuciannya. Berbagai macam kepercayaan seperti itu masih terus tumbuh hingga sekarang di banyak suku bangsa di India, Australia, dan Polinesia (Simone de Beauvoir, The Second Sex).

Feminis asal India, Vandana Shiva, bahkan memasukan peran perempuan kedalam rantai pangan yang turut menjaga keseimbangan alam—antara hutan, tanaman, serta ternak.

Tetapi perempuan, hingga kini, memang vital dalam pertanian dan produksi pangan. Data BPS menyebutkan, sepanjang 2001-2006 jumlah petani perempuan mencapai 55,2 persen. Artinya, perempuan sangat vital dalam produksi pangan.

Ini bisa juga dilihat dari laporan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). Menurut FAO, perempuan memproduksi lebih dari 50 persen pangan dunia. Di Asia, kontribusi perempuan rata-rata 50 persen. Di Indonesia, kontribusi perempuan pada produksi pangan mencapai 56 persen.

Dampak konflik agrarian terhadap perempuan

Konflik agraria membawa dampak sosial, psikologis dan ekonomis terhadap perempuan.

Pertama, penyingkiran terhadap akses perempuan (juga laki-laki) terhadap tanah dan produksi pangan. Hilangnya akses perempuan terhadap tanah dan produksi pangan berkontribusi besar dalam pemiskinan perempuan. Dalam banyak kasus, banyak petani perempuan yang berubah menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kota maupun di luar negeri.

Kedua, konflik agraria menyebabkan kekerasan dalam derajat yang berbeda terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, karena perempuan dianggap lemah secara psikologis, perempuan sering menjadi sasaran intimidasi dan teror.

Ketiga, perempuan jarang sekali dilibatkan sebagai negosiator dalam banyak kasus konflik agraria. Kecuali dalam kasus perjuangan petani Kendeng (maka ada istilah Kartini Kendeng), di hampir semua konflik agraria di daerah lain kaum perempuan kurang mengambil peran.

Keempat, perempuan tidak punya “kuasa” terhadap dokumen-dokumen pemilikan tanah. Akibatnya, ketika terjadi negosiasi antara petani dengan korporasi, perempuan biasanya bukan sebagai pengambil keputusan. Pengambil keputusannya adalah laki-laki selaku pemegang kuasa atas dokumen-dokumen tanah.

Kelima, mekanisasi dan pertanian agrobisnis cenderung mengarah pada maskulinisasi pekerjaan pertanian dan menyingkirkan peran perempuan. Sebab, pekerjaan menggunakan mesin (traktor dan sejenisnya) kerap diasosiasikan dengan keahlian laki-laki. Sedangkan perempuan makin terdesak ke ranah/urusan domestik.

Keenam, perampasan lahan yang biasanya disertai penggusuran/pengusiran sangat berdampak pada kehidupan perempuan selaku petugas rumah tangga. Bayangkan, mereka hidup terlunta-lunta dan dipaksa berpikir keras tentang keberlanjutan kehidupan keluarganya (terutama anak-anaknya). Merekalah yang mengurus anak di tempat pengungsian.

Kesimpulan

Pertama, perempuan berkepentingan dalam menyuarakan penghentian konflik agraria. Selain soal kekerasan di dalamnya, juga soal akses perempuan terhadap tanah dan produksi pangan.

Kedua, Reforma agraria sebagai solusi untuk menyelesaikan ketimpangan pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria harus bermuara pada keadilan sosial dan keadilan gender. Artinya, reforma agraria juga harus membuka akses perempuan terhadap sumber daya agraria.

Ketiga, visi besar membangun kedaulatan pangan tidak boleh mengesampingkan peran perempuan. Sebab, selain berkontribusi dalam produksi pangan, perempuan juga sangat terpengaruh oleh gejolak harga pangan.

*Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini