Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2017, Warga Bengkulu Bisa Bayar Pajak Kendaraan via HP dan ATM

15174676_1262937737105078_1728182344_nBENGKULU SELATAN, PB - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Bengkulu terus melakukan inovasi dalam pelayanan dan pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Saat ini sedang dirancang aplikasi pengecekan dan pembayaran secara online.

Untuk pengecekan jumlah pajak yang harus dibayar, cukup dengan mengirimkan format SMS via HP. Sedangkan pembayarannya bisa melalui ATM dan SMS Banking. Dirancang ada empat bank yang bisa digunakan untuk transaksi pembayan pajak kendaraan bermotor. Yakni Bank Bengkulu, BRI, Mandiri dan BNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Samsat Bengkulu Selatan Ismilianto. Diprediksi, menurut Ismilianto, peretengahan tahun 2017 mendatang, aplikasi tersebut sudah bisa digunakan.

"Ini sudah masuk anggaran di APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017. Makanya diperkirakan pertengahan tahun 2017 baru bisa beroperasi. Karena masih menunggu anggaran, termasuuk proses pengerjaan dan proses tendernya nanti juga akan memakan waktu," jelas Ismilianto.

Lanjutnya, untuk melakukan pengecekan jumlah pajak kendaraan yang akan dibayar cukup melakukan pengiriman sesuai format SMS. Sedangkan yang menjadi kata kuncinya adalah nomor polisi kendaraan. Setelah melakukan pengiriman SMS, maka akan diterima SMS konfirmasi yang berisikan jumlah nilai pajak yang harus dibayar, denda, SWDKLLJ serta jatuh tempo pembayarannya.

"Setelah melakukan pembayaran lewat ATM ataupun SMS banking, paling lama lima hari setelah transaksi, wajib pajak tetap harus datang ke loket samsat yang telah disediakan. Bisa datang ke kantor Samsat terdekat Nanti akan dilakukan pengecekan dan pemberkasan," tambahnya.

Sambungnya, di samping memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan diterapkannya pembayaran online ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya parktik percaloan dan Pungutan Liar (Pungli). (Apd)