Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perda Harus Disusun Berdasarkan Kebutuhan Publik

PerdaJAKARTA, PB – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengimbau agar peraturan daerah (Perda) yang disusun pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota merujuk pada kebutuhan publik, bukan keperluan pribadi.


Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga diminta melihat regulasi tersebut secara vertikal yakni tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menghapus kebijakan tersebut.


“Ini tidak akan terjadi kalau perda itu dibangun dari kehendak serta kepentingan rakyat. Perda itu pasti selamat (tidak dihapus), karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wiranto.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan perizinan berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) akan menjadikan Indonesia semakin diminati investor, karena ada upaya ‘easy doing buisness’.


"Kita harus sederhanakan proses dan perizinan.(Pembatalan Perda) ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investasi," kata Darmin.


Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan. Sebab, ia menilai ini adalah bagian dari terobosan pemerintah. Beberapa negara tetangga, kata dia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut.


“Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali. Kita dalam tahap yang ‘riskan’ kalau dilewati Birma,” tuturnya.


Terkait dengan penguatan daya saing Indonesia dengan negara-negara tetangga, Darmin menilai masih ada kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional. Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Sedangkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarnono menyampaikan, Kemendagri hendak melakukan konsolidasi, konsultasi dan evaluasi atas penghapusan perda. Semua data sudah dikirim ke pemerintah daerah, sejauh ini belum ada protes dari mereka. Dalam kegiatan tersebut hadir seluruh sekda provinsi seluruh Indonesia. [GP]