Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Ingatkan Pemprov, Jangan Arogan Pada Wartawan

14384118_1702651713390074_1756485671_nBENGKULU, PB - DPRD Provinsi turut protes dengan kebijakan Pemda Provinsi Bengkulu yang menggelar mutasi secara tertutup. Tak hanya tertutup, wartawan juga dilarang untuk melakukan peliputan saat mutasi sedang berlangsung.

"Di zaman keterbukaan seperti ini, hal ini seharusnya tidak terjadi. Kalau terjadi justru akan merugikan pihak pemprov terutama Gubernur sendiri," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar, Kamis (15/09/2016).

Edi meminta agar Gubernur dan pejabat Pemprov tidak arogan, sebab katanya wartawan adalah sumber informasi bagi publik melalui berita yang disajikan. Tanpa wartawan tentu sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi publik.

"kita harus menghargai teman - teman wartawan untukn meliput, baik di pemerintah daerah, DPR dan instansi lain. Karena lewat media inilah perpanjangtangan kondisi yang ada sehingga masyarakat menjadi tahu," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada Gubernur jangan seolah menbangun api permusuhan dengan wartawan. Tindakan gubernur menutup akses keterbukaan informasi publik kepada wartawan dengan melarang aktivitas peliputan tidka bisa dibenarkan.

"Gubernur harus mengetahui kondisi wartawan. Jangan sampai seolah olah Gubernur ini dimusuhi," ujarnya.

Sementara itu, pantauan  pedomanbengkulu.com dari di akun twitter resmi @ridwanmuti 1963, alasan Gubernur melarang wartawan meliput karena kondisi ruang Rafflesia tempat kegiatan mutasi terbatas. Kegiatan mutasi tersebut juga bukan rahasia.

"@curup_online tdk ada yg rahasia, tmpt terbatas, pelantikan di ruang rpt sempit karena hanya sedikit; pelantikan 6 pjbt saja (3 pjbt eselon 2 dan 3 eselon 3)." tulis akun @ridwanmukti1963. Diektahui, saat mutasi berlangsung Rabu kemarin (14/09/2016) Puluhan wartawan yang dilarang melakukan peliputan tampak melakukan protes dengan mengumpulkan Id Card Pers di depan muka pintu ruang mutasi. Kebijakan Pemprov tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman keterbukaan informasi publik. [MS]