Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

5 Inisiatif BI dalam Sistem Pembayaran

ilustrasi pembayaran elektronikJAKARTA, PB - Bank Indonesia (BI) umumkan 5 Inisiatif dalam sistem pembayaran. Disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, kelima hal itu adalah National Payment Gateway (NPG), National Standard of Indonesian Chip Card Specification (NSICCS), Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Financial Technology, dan Government To Person.


1. NPG
NPG dikembangkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. BI menilai NPG adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran (channel) pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik.


Prinsip yang dianut Bank Indonesia dalam mengembangkan NPG adalah dengan mempertimbangkan akseptansi stakeholder, time to market, setelmen, keamanan, kompetisi yang sehat dan mengedepankan kepentingan nasional. Oleh karena itu, conceptual design BI dalam NPG lebih bersifat institutional arrangement untuk memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas.


Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada 2016, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional.


2. Implementasi Standar Nasional Kartu ATM/DEBIT - National Standard of Indonesian Chip Card Specification (NSICCS)
Inisiatif penggunaan chip dan pin pada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), telah diinisiasi sejak tahun 2005 pada Kartu Kredit. Penggunaan teknologi chip diyakini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan kartu dan pencurian data identitas pada kartu (skimming).


Oleh karena itu, pada tahun 2015 Bank Indonesia mengeluakan SE No. 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pin Online 6 Digit untuk kartu ATM/Debet yang diterbikan di Indonesia serta SE No. 17/51/DKSP perihal Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.


BI bersama dengan industri secara bertahap telah mempersiapkan diri untuk penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet, dan akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2021. Artinya pada 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM/Debet harus berteknologi chip (kecuali dengan nominal tertentu masih dapat menggunakan magnetic stripe) dan diproses secara domestik.


Selain untuk kepentingan keamanan, penggunaan chip ini dengan pemrosesan secara domestic mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat mendukung efisiensi ekonomi dan kemandirian nasional.


3. Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.


Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengantisipasi inovasi di bidang sistem pembayaran terutama dengan tumbuh dan berkembangnya e-commerce. Hal ini juga mendukung inisiatif lintas kementerian dan otoritas dan sudah sejalan dengan peta jalan dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce.


Aturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan sistem pembayaran dan juga sarana penunjang serta mengharuskan penyelenggaran tersebut untuk berbadan hukum Indonesia, melakukan pemrosesan secara domestik, kewajiban menggunakan Rupiah dan melakukan transaksi melalui perbankan nasional.
Aturan ini juga berlaku untuk Financial Technology dan akan dikeluarkan pada bulan September 2016.


4. Financial Technology
BI mendukung perkembangan Financial Technology, dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian. Oleh karena itu dalam waktu dekat, beberapa kebijakan berkaitan dengan FinTech yang akan dikeluarkan BI.




  • FinTech Office: unit/gugus tugas sebagai wadah evaluasi, asesmen dan mitigasi risiko, serta inisiator riset terkait kegiatan FinTech. Selain itu, FinTech Office juga merupakan ajang kolaborasi antar pelaku industri, dan memastikan terjadinya sinergi dan harmoni antar sesama regulator.

  • Regulatory Sandbox, yaitu laboratorium yang akan digunakan oleh pelaku bisnis dan regulator untuk melakukan pengujian terhadap produk atau model bisnis, serta merupakan sarana bagi Bank Indonesia untuk memfasilitasi pengembangan inovasi dan menguji Kebijakan yang akan dikeluarkan.


Dua kebijakan ini juga akan diluncurkan dalam waktu dekat.


5. Bantuan Sosial : Government To Person
Untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial oleh pemerintah, Bank Indonesia telah memprakasai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang mengedapankan interkoneksi dan interoperabilitas serta mengutamakan kepentingan nasional.


Salah satu bentuk implementasi model bisnis bantuan sosial non tunai adalah melalui kerjasama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Negara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial.



Kedepan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur maka integrasi Bansos akan dilakukan dalam 1 rekening serta data disimpan secara nasional. Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong keuangan inklusi di Indonesia.


Arbonas mengatakan, perkembangan teknologi yang sangat cepat mempengaruhi perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Sebagai otoritas Sistem Pembayaran, BI akan terus berperan sebagai regulator, fasilitator, overseer untuk tercapainya Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, memperhatikan perluasan akses dan mengedepankan kepentingan nasional. [GP]