Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penjemur Kopi Pinggir Jalan Ditertibkan

Kopi-sengaja-dijemur-di-pinggir-jalan-1 Ancam Lakalantas

REJANG LEBONG, PB - Puluhan warga penjemur kopi yang berada di sepanjang jalan AK Gani Kecamatan Curup Utara, Kamis (25/08) sekitar pukul 09.00 WIB ditertibkan. Belasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong terjun langsung membongkar kopi yang dijemur di jalan raya AK Gani.

"Aktifitas warga ini sudah mengancam keamanan laluintas. Bahkan, bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara. Makanya kita tertibkan," ujar Kepala Kantor Satpol PP Rejang Lebong, Edi Robinson.

Selain berbahaya bagi pengendara, menje,ur kopi di atas badan jalan raya juga melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau umum disebut UU LLAJ.

"Warga bisa di pidana jika ngotot menggunakan jalan serta perlengkapan jalan seenaknya. Sebab, jalan dan trotoar adalah fasilitas umum bagi seluruh warga. Tidak bisa digunakan seenaknya untuk kepentingan pribadi semata," ujar Edi.

Diperingatkan Edi, hal ini berlaku untuk seluruh jalan yang ada di Rejang Lebong. Bukan hanya, jalan raya saja, tetapi penggunaan trotoar atau sarana jalan raya.

"Ada 2 macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ," ujar Edi.

Sedangkan ancaman selanjutnya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 tertera pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. (Ifan)