Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Coba Perkosa Istri Orang, Petani di Bui

14123377_871083463025347_2031862777_oREJANG LEBONG, PB - Penyidik Unit Pidana Umum Polres REjang Lebong (RL) tengah menangani kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa Dewi Hartati (27) Warga DEsa Pungguk Lalang yang terjadi pada 5 Juli 2016 lalu.

Penyidik akhirnya melakukan rekonstruksi terhadap tersangka ED, warga Desa Pungguk Lalang yang sebelumnya telah diamankan Petugas satu hari pasca peristiwa terjadi, Senin (29/08/2016) siang.

Dalam Rekonstruksi yang dilakukukan sebanyak 17 Adegan ini, tsk diketahui sempat memukul kepala bagian belakang korban bertujuan agar korban tak sadarkan diri guna memperlancar niat busuknya.

"Tsk ini tak lain adalah tetangga korban sendiri. Peristiwa terjadi sore hari saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun menuju rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres REjang Lebong, AKP Chusnul QWomar SH.S.ik melalui Kanip Pidum, Ipda REnggi saat ditemui usai Rekonstruksi di halaman Mapolres RL.

Dari Rekonstruksi, kronologis peristiwa bermula saat korban berjalan kaki dari kebun sembari membawa bronang menggunakan kepala. Tak jauh dari kebun korban, Tsk melihat korban sedang berjalan pulang. Seperti kerasukan setan, Tsk lalumembututi Korban. Saat melintas di jalan setapak depan pondok kebun Tsk, Tsk sempat berhenti mengambil jilbab milik kakk Tsk.

Disaat yang bersamaan, Tsk membologi jilbab tersebut menggunakan rokok dan akhirnya mengenakannya menyerupai Sibo.

Setelah merasa mukanya tertutup, pelaku lalu berjalan cepat menyusul korban. Tanpa banyak bicara, Tsk lalu memukulkan lengan kanannya kebagian kepala belakang korban hingga korban jatuh tersungkur. Tsk lalu mencoba menarik celana yang dikenakan Korban. Diluar perkiraan, korban ternyata masih sadar dan memberikan perlawanan.

Tsk terus berupaya menarik paksa celana korban hingga ke bagian lutut. Korban yang mengenal postur tubuh tsk lalu menyebut nama tsk. 'Kau itu ED'? merasa korban mengenalinya, tsk lalu kabur meninggalkan korban yang terus berteriak minta tolong.

"Tsk sudah mengakui perbuatannya. Rekosntruksi ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Jaksa yang menangani kasus iuni. Untuk diketahui Korban berstatus Isatri orang dan masih tetangga Tsk sendiri," ujar Renggi.

Atas perbuatannya, tsk dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. "Tsk beserta barang bukti dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan kepada Kewjaksaan Negeri Curup," ujar Renggi. (Ifan)