Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

APBD-P 2016 Belum Dibahas, Dewan Ribut Tidak Jelas

Teuku Zulkarnain (1)BENGKULU, PB – Sikap kritis dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi terkait dengan penolakannya untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) Perubahan mendapat tanggapan berbeda dari internal.

"Dewan: Pembahasan APBD Perubahan Terganjal Status Plt Kadis"


Dalam pernyataan sebelumnya, Ketua Dewan DPRD Kota Erna Sari menyangsikan fungsi Pelaksanatugas (Plt) tidak dapat memutuskan kebijakan strategis terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Karena itu dirinya menolak untuk melaksanakan pembahasan anggaran daerah.

Pernyaataan tersebut dikaitkan dengan adanya regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K 26-30/V.20-3/99 terkait Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspke Kepegawaian yang menyebutkan dalam poin 3 huruf D bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, termasuk pembahasan anggaran.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain mengaku heran dengan opini politik yang berkembang terkait isu pemboikotan dewan untuk membahasan APBD Perubahan, pasalnya Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga kini belum diterima dewan.

"Apa yang mau diributkan dan dibahas, KUA PPAS dari eksekutif saja belum sampai ke tangan dewan. Kalau pun draf rancangan anggaran perubahan itu diterima maka dewan pun berkewajiban untuk menerimanya dan membahas bersama-sama dengan eksekutif sebagaimana mandat Permendagri Nomor 31 Tahun 2016," jelas Teuku.

Politisi kelahiran Aceh tersebut juga menjelaskan berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, Pemerintah Daerah dan DPRD membahas rancangan KUA PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah.

"Acuannya jelas kok, Pemerintah Daerah dalam menyusun KUA PPAS berdasarkan Pasal 308 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 34 ayat 2 dan Pasal 35 PP Nomor 58 Tahun 2005. Pasal 83 dan 86 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Ini dasar dan acuan legislatif. Apakah amanat Undang-undang ini harus dilanggar?," tanyanya.

Lanjutnya, pembahasan PPAS ini tentu sangat penting karena menyangkut sinkronisasi program prioritas pemerintah. selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, serta pembiayaan lainnya, termasuk menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD.

Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun, disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada Kepala Daerah.

"Jadi tidak soal status pejabat Plt itu, sepanjang Ketua TAPD yang secara langsung dijabat Setda membuat pernyataan sebagai penanggungjawab atas proses pengajuan dan pembahasan KUA PPAS maka urusannya selesai. Dia mesti berani donk karena itu kewajibannya," tegas Teuku.

KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Jadi, lanjutnya, yang bertanggungjawab pada akhirnya tetaplah kepala daerah dan pimpinan dewan.

"Soal pembahasan KUA PPAS nantinya dapat dilakukan seiring sejalan dengan proses lelang jabatan yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah," kata Teuku.

Hal senanda juga disampaikan Ketua Serikat Rakyat Miskin Kota Bengkulu, Septiansyah melalui pesan emailnya. Ia menyarankan kepada pihak eksektuif dan legislatif untuk duduk bersama sebagai bentuk komitmen politik yang mengedepankan kepentingan rakyat.

"Kalau pembahasan anggaran ini sampai diboikot oleh dewan, tentu dewan tidak memberikan cerminan politik yang pro-rakyat, sebab program pembangunan yang bersentuhan dengan pengentasan kemiskinan akan terhambat dan terbengkalai. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan," ketusnya.

Dalam rancangan PPAS itu memuat tiga hal, penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan, penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

"Justru yang perlu dilakukan oleh dewan saat ini adalah membuka ruang kepada rakyat agar dilibatkan dalam pembahasan anggaran, bahkan bukan hanya penyerapan aspirasi saat Musrembang, kalau perlu mulai dari KUA PPAS hingga penetapan APBD Perubahan sebab ini menyangkut hajat hidup warga kota. Jadi jangan ribut yang tidak jelas," tutup Septiansyah. (RPHS)