Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tersangka Provokasi Pembakaran Rutan Ajukan Praperadilan

Satrya Ika PutraBENGKULU, PB - Berkas dakwaan 25 tersangka pembakaran Rutan Malebero dinyatakan lengkap. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Satrya Ika Putra saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Baca juga : Kisah Duka Heru, Korban Kebakaran Rutan Malabero

"Jaksa yang menangani pembakaran rutan ada 12 orang. Berkas dakwaan sudah siap. Kita sudah terima terkait dakwan pembakaran, penghasutan dan perusakan. Untuk dakwan pelimpahan, sekira waktu kurang lebih seminggu ini akan selesai. Karena masih dalam penyempurnaan, kita ajukan ke hakim bagaimana teknisnya. Apakah sekaligus atau dipisah," katanya.

Pun demikian, salah satu tersangka atas nama Elvis Kurniawan (49) mengajukan praperadilan. Sebelumnya Elvis disangka melakukan provokasi sesuai dengan pasa 160 KUHP. Sidang praperadilan warga Perumahan Bukit Hijau Pekan Baru itu akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/7/2016).

"Kita menerima praperadilan Elvis Kurniawan dimana tersangka didakwa sebagai provokasi. Melalui kuasa hukumnya Ilham Fatahila agar memohon surat perintah penangkapan Kap/139/VI/2016/Reskrim tanggal 17 Juni jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/114/VI/2016/Reskrim tertanggal 17 Juni 2016 yang menetepkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Humas PN Bengkulu Jonner Manik saat ditemui secara terpisah.

Elvis merupakan penghuni kamar 04 Rutan Malabero. Dalam tuntutannya, Elvis meminta agar Kepolisian Bengkulu membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar dan memulihkan nama baiknya terhadap media massa kepada masyarakat. Sidang praperadilan kasusnya akan dipimpin oleh Boy Syailendra.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejari Bengkulu Satrya meragukan pengajuan praperadilan itu. Sebab, menurut dia, tindakan hukum tersebut dapat gugur jika pelimpahan tersebut sudah diterima oleh PN Bengkulu. Terlebih, pengacara hukum Elvis mengajukan pada tanggal 22 Juli 2016 mendatang.

"Sebenarnya saya belum tahu, belum ada kabar dari penyidik (termohon). Jika sudah dilimpahkan, mungkin dapat saja gugur. Tapi saat ini pihak penyidik belum menyampaikan kepada kita," tutup Satrya.

Untuk diketahui, kasus yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2016 lalu bermula, saat pihak BNNP dan Polda Bengkulu mengambil gembong narkoba yang masih beroperasi di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Kejadian itu memicu protes tahanan lain yang membakar rutan tersebut hingga menewaskan lima orang tahanan meninggal dunia. [RU]