Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diduga Korupsi, Mantan Kadis DKP Mukomuko Ditahan Jaksa

13817167_120300000042181878_1761859868_nBENGKULU, PB - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nur Alam yang juga pernah bertugas sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta. Kejati Bengkulu menahan Nur Alam atas kasus korupsi bibit ikan pada tahun 2015 senilai 980 juta.

Pantuan pedomanbengkulu.com di lapangan, tersangka bergegas masuk ke rungan pemeriksaan, karena menghindari potretan dari para wartawan. Kedatangan tersangka sekira pukul 15.30 WIB. Sebelum dibawa ke mobil operasional Kejati, tersangka diperiksa oleh tim medis terlebih dahulu untuk mengecek keterangan kesehatan tersangka.

"Tolong tidak usah di foto," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Darmansyah,mengatakan, pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dalam penahanan tersangka. Selain itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 , pasal 3 atau 9 UU RI

"Melihat dua alat bukti sudah cukup, maka kita tahan. Status beliau sebagai Pengguna anggaran, sehingga diduga telah melakukan tindakan penyalahan aturan hukum," "Kita tahan selama 20 hari, terhitung hari ini. Besok kita akan melengkapi pemberkasannya," tegasnya, Kamis (21/07/2016).

Selain Nur alam, rekan nya FF selaku penyedia dana belum memenuhi pemanggilan kejaksaan. Untuk itu, pihaknya membentuk tim khusus. FF sendiri saat ini, terhitung dalam pemanggilan ketiga.

"Sampai saat ini belum ada keterangan, tiga hari kedepan kita akan panggil tersangka. Kita sudah membentuk tim dalam hal ini," tutupnya.

Tersangka dikenakan, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dimana dalam pembelian benih ikan berbagai jenis, diantaranya Nila, Lele dan Patin, diduga mengalami penyimpangan anggaran atau harga benih ikan tersebut diduga di mark up. Sementara untuk jumlah benih ikan tersebut, diketahui tidak ada pengurangan. Benih ikan itu sendiri, sesuai rencananya akan didistribusikan ke empat kabupaten di Provinsi Bengkulu. Namun dalam pelaksanaannya proyek ini diduga terjadi penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga 70 persen.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Fatmawati dan pihak rekanan Niko Pardiyanto. (RU)