Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diduga Cacat Hukum, Pilkades Serentak Minta Diulang

Pilkades Bengkulu UtaraBENGKULU, PB - Kepala Desa (Kades) se Bengkulu Utara mendesak panitia Pilkades untuk membatalkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan akan digelar pada 25 Juli mendatang dinilai cacat hukum.

"Pilkada Benteng, Kades Netral Saja!"


Diduga mulai dari tahapan penerimaan berkas para kandidat yang sudah mendaftar melebihi ketentuan hingga penetapan calon Kepala Desa, diduga bersifat ganjal dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya menentang Peraturan Bupati.

“Dalam pelaksanaan psikotes di Rumah Sakit Jiwa Suprapto Bengkulu, masa hasilnya bisa berubah-ubah. Misalkan hari ini hasilnya tidak lolos dan keesokannya ternyata lolos atau ada ralatnya dengan alasan computer rusak,” ungkap salah satu kandidat Kades Talang Rasau Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Muhammad Hatta, Selasa (19/07).

Menurut Hatta, pihaknya bersama para kandidat kades yang gagal sudah menyampaikan keberatan ke pihak panitia desa, kecamatan hingga ke kabupaten. Tetapi lagi-lagi apa yang diaspirasikannya diduga tidak diterima atau tidak membuahkan hasil.

“Ini preseden buruk bagi proses Pilkades di Bengkulu Utara. Banyak keanehan yang kami lalui dan disinyalir proses yang sedang berjalan dilanggar oleh panitia sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, apa yang diaspirasikan tersebut semata-mata untuk tidak menghilangkan hak selaku warga Negara, agar bisa ikut serta dalam Pilkades serentak.

Sampai saat ini pihaknya melalui pengacara atau kuasa hukumnya juga sudah mengeluarkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan instansi terkait lainnya, termasuk panitia desa nya, juga sampai hari ini tidak ada jalan keluarnya.

“Kami menuntut suatu keadilan, karena itu adalah hak kami untuk dipilih dan masalah dipilih tidaknya, biarlah masyarakat yang memutuskannya,” terangnya.

Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang pelaksanaan Pilkades serentak juga diduga sudah cacat hukum, termasuk Permendagri Pasal 25 juga berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat syarat mutlak untuk menjadi calon Kades utamanya berpengalaman dalam bidangnya, berpendidikan dan usia.

“Itu syarat mutlaknya, masa saya yang tua dan pernah menjadi Kades, justru saya tidak diloloskan dari kandidat baru dan usianya serta pendidikan banyak paket A hingga C. Dugaan kita panitia telah mengangkangi aturan yang dibuatnya sendiri, contohnya tanggal 9 Juli lalu kita melaksanakan psikotes di Rumah Sakit Jiwa dan hasilnya mesti diumumkan tanggal 11 Juli, ternyata baru tanggal 21 Juli lalu baru keluar hasilnya. Aneh kan,” jelasnya

Disamping itu ada keanehan lainnya soal berkas pencalonan dari laporan yang diterima belum pernah sampai di panitia Kabupaten. Artinya pihak panitia Kabupaten dan Kecamatan diduga tidak pernah melakukan seleksi apapun.

“Berarti berkas pencalonan Kades selama ini hanya diseleksi ditingkat desa tersebut dan diputuskan oleh pihak panitia desa tersebut. Apakah itu tidak aneh lagi,” tutupnya. [MS]