Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

5 Tsk Pemerkosa dan Pembunuan YY Diancam Hukuman Mati

Pelimpahan tsk Kasus YY

REJANG LEBONG, PB - Sesuai jadwal, penyidik Polres Rejang Lebong, rabu siang (13/07) akhirnya resmi melimpahkan 6 Tersangka (tsk) pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yy (14), Warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup.

"6 Tsk Pembunuhan YY Dilimpahkan"


Pelimpahan tsk beserta barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto dan diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening wardoyo SH di aula Mapolres Rejang Lebong.

Dalam jumpa persnya, Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo mengutarakan jika 5 dari 6 Tsk yang dilimpahkan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"5 Tsk yang dijerat pasal 340 KUHP ini yaitu 5 tsk yang berstatus dewasa. Diantaranya, To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) dan Za (23), warga Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Mereka diancam dengan pasal ini karena kami menilai ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan terhadap Yy ini. Tetapi, kita tetap berpegang teguh terhadap azaz praduga tak bersalah. Kita lihat saja jalannya persidangan nanti di pengadilan negeri curup, dengan bukti - bukti serta fakta persidangan yang ada. Mudah-mudahan, pasal yang kita jeratkan kepada 5 Tsk ini terbukti," ujar Eko.

Ditambahkan Eko, selain pasal 340 KUHP, 5 tsk berstatus dewasa ini juga di jerat pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Selama menjalani proses di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan negeri curup, mereka berlima tetap akan di tahan di Lapas Kelas II A Curup," ujar Eko.

Sementara itu, 1 tsk lainnya berinisial Ja (13) Warga Kasie Kasubun yang juga di limpah serentak dengan 5 Tsk lainnya hanya dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Paslanya, Ja masih berstatus anak - anak.

"7 Orang tsk yang sudah menjalani hukuman di Lapas Bengkulu juga akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk memperkuat fakta - fakta persidangan keterlibatan 6 Tsk ini," ujar Eko.

Pantauan pedomanbengkulu.com, proses pemberkasan di Kejaksaan Negeri Curup terhadap 6 tsk tersebut ini dilakukan ole Tim JPU berjumlah 5 orang. (Ifan)