Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ulama Benteng Tak Persoalkan Perda Baca Quran Dibatalkan?

jokowi hapus perdaBENGKULU TENGAH, PB - Beredarnya rumor pencabutan perda yang bernuansa syariat Islam oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri ditanggapi dingin oleh pemuka agama di daerah. Salah satu poin Perda No 4 mengenai Baca Quran di Bengkulu Tengah mewajibkan bagi pasangan yang akan menikah untuk bisa baca Quran. Bila tidak, pernikahan bisa ditunda.

"Perda Wajib Baca Al Quran, Mulai Jadi Pedoman Warga"


Hal ini agaknya diamini ulama di Bengkulu Tengah. H Tarmizi, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bengkulu Tengah berpendapat kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat untuk membatalkan perda yang bertentangan dengan Undang-undang adalah hal yang biasa meskipun tidak searah dengan visi agama Islam.

"Perda Baca Quran saya dengar salah satunya yang dibahas. Namun menurut saya, kalaupun perda di Benteng yang bernuansa Islam itu ikut dibatalkan saya pribadi tidak jadi masalah karena, yang pertama melangkahi UU 71 yang memberi kebebasan orang nikah dimana saja bisa. Kedua, Benteng tidak terpengaruh dengan dihapusnya perda itu, karena orang dari dulu (sejak kanak-kanak) sudah diwajibkan baca Quran," terang Tarmizi kepada Pedoman Bengkulu, Sabtu (25/6).

Tarmizi menjabarkan perihal alasan disetujuinya pembatalan perda baca Quran. Secara teknisnya, seseorang yang akan menikahi perempuan di Benteng harus bisa baca Quran. Lantas, lelaki perantauan yang dimungkinkan berasal dari daerah lain harus menunda pernikahannya lantaran tidak bisa baca Quran. (sesuai isi perda).

Untuk itu, menurut Tarmizi perlu dicari jalan keluarnya. "Ya kalau ada orang (laki-laki) dari Kalimantan ingin menikah dengan gadis Benteng, misalnya, tapi yang bersangkutan tidak bisa baca Quran, apa (harus) ditunda pernikahannya? Ya harus dicari jalan keluarnya," sampai Tarmizi.

"Ini 33 Peraturan di Bengkulu Yang Dibatalkan Kemendagri dan Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus"


Sejauh ini ungkap Tarmizi MUI Benteng belum mengeluarkan keputusan dan pernyataan apapun mengenai perda bersyariat Islam yang berpotensi dibatalkan. Pihaknya masih mencari informasi yang akurat terkait potensi dibatalkannya perda Baca Quran oleh Kemendagri. "Belum ada pernyataan apapun resmi dari MUI, kami masih mencari informasi akurat soal isu itu. Tapi sejauh ini bagi kami MUI (pembatalan perda) itu masih sebatas wacana," jelas Tarmizi. (Dedy Irawan)