Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Paripurna DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak

menteri keuanganJAKARTA, PB - Pemerintah menyambut positif pengesahan Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang dalam Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang dihadiri 298 anggota dewan.

Baca juga: UU Tax Amnesty Hanya Untungkan Pengemplang Pajak dan Kepentingan Orang Kaya Dibalik “Tax Amnesty” serta Berunding dengan ‘Maling’ Lewat ‘ Tax Amnesty’

Ketua DPR, Ade Komarudin yang memimpin rapat, di Ruang Paripurna,  segera mengetuk palu pengesahan setelah mendengarkan pendapat anggota dewan yang lain, Rabu (28/6/2016). RUU tersebut sah menjadi UU.

Dinamika rapat paripurna yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut tersebut berakhir dengan persetujuan semua anggota dewan namun dengan sejumlah catatan. Selanjutnya, pemerintah segera menggelar persiapan agar aturan tersebut bisa dimulai dilaksanakan bulan depan.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa setelah pengesahan ini,  Kementerian Keuangan akan segera melakukan berbagai persiapan. Selain itu, sosialisasi Pengampunan Pajak yang selama ini sudah berjalan, akan terus dilanjutkan.

Selanjutnya, bulan depan, Pengampunan Pajak mulai berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak pun dipersiapkan untuk menerima permohonan pengajuan pengampunan pajak.

"Kita langsung lakukan persiapan. Ada tanggalnya, lalu kami nanti akan lakukan kick off Juli," tandasnya, sebagaimana lansiran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Bambang menambahkan, pengampunan pajak memberikan ruang bagi wajib pajak yang selama ini sulit menyelesaikan masalah pajak maupun yang mau merepatriasi dana mereka ke Indonesia. Sedangkan bagi Indonesia, tax amnesty bisa menarik capital inflow dari aset-aset WNI di luar negeri.

"Itu sangat membantu perekonomian yang saat ini terus terang sulit menemukan sumber pertumbuhan di tengah menurunnya harga komoditas. Ini untuk mendorong perekonomian," kata Bambang.

Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga jenis, yakni tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 (periode ketiga).

Selanjutnya, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI. Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

Serta, jenis terakhir adalah tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017.

Dari asumsi penerimaan tersebut, Pemerintah menargetkan asumsi pemasukan dari Tax Amnesty sebesar Rp 165 triliun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Untuk itu, pemerintah diminta segera melakukan sosialisasi terkait dengan Tax Amnesty kepada WNI di luar negeri. (RPHS)