Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tarif Jasa Pelayanan Parkir Diusulkan Naik 100 Persen

Mardikasuma (2)BENGKULU, PB - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu mengusulkan kenaikan tarif jasa pelayanan parkir. Untuk kategori kendaraan roda dua diusulkan naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara untuk kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

Baca juga : Gaji Juru Parkir Rp 1,6 Juta Per Bulan

"Usulan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2015 yang lalu. Tapi belum ada respon serius. Bulan Mei 2016 ini kita usulkan lagi kenaikan itu. Karena bulan April 2016 ini kita harapkan bisa dikaji dulu oleh tim pakar. Termasuk persetujuan dengan DPRD Kota Bengkulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Mardi Kusuma, Senin (18/4/2016).

Mardi menjelaskan, secara praktek sebenarnya para juru parkir telah banyak yang memungut retribusi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat. Ia mengakui hal itu sebenarnya melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Saya perhatikan sudah banyak yang memungut Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat. Itu sebenarnya pungutan liar. Kalau kita biarkan banyak juru parkir yang terkena tindak pidana. Makanya revisi ini kami ajukan," ujar Mardi saat ditemui usai melakukan rapat bersama koordinator juru-juru parkir se Kota Bengkulu di kantornya.

Selain kenaikan tarif, pihaknya juga menetapkan kenaikan target setoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota masing-masing sebesar 10 persen. Ia menyatakan, peningkatan jumlah kawajiban setoran yang harus dibayarkan oleh para juru parkir tersebut guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4 miliar.

"Potensi di lapangan kita kaji bersama tim. Rata-rata sanggup. Kalau ada yang tidak sanggup itu karena juru parkir yang di lapangan masih menyetor kepada pemegang SPT (Surat Perintah Tugas) yang kita berikan. Atau juru parkirnya bukan pemegang SPT. Kita sudah bekerjasama dengan Polda Bengkulu untuk memberantas yang semacam ini. Kemarin sebagian sudah kita berikan pembinaan. Nanti kalau masih ada lagi kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian Mardi. [RN]