Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mobil Dinas Bukan untuk Kepala Lurah

SofyanBENGKULU, PB - Wacana pengadaan mobil dinas untuk kelurahan kembali menggelinding. Sebelumnya, puluhan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang menolak pengadaan mobil tersebut nyaris ricuh dengan pimpinan DPRD Kota Bengkulu.

Baca juga : Tolak Mobnas Lurah, Mahasiswa dan Dewan Nyaris Ricuh

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, mengutarakan, polemik mengenai pengadaan mobil dinas tersebut masih prematur. Sebab, katanya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu belum mengusulkan pengadaan tersebut.

"TAPD saja belum ada yang mengusulkan itu. Kalau pun ada, usulannya bukan untuk Kepala-kepala Lurah, melainkan untuk operasional kantor kelurahan. Dia bukan tunggangan pribadi pejabat, tapi tunggangan kelurahan untuk melayani masyarakat. Seperti Wali Kota yang pernah membawa warga yang sakit dengan kendaraan dinasnya," kata Sofyan kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (27/4/2016).

Ia menjelaskan, sejumlah kriteria bisa ditetapkan sebelum wacana mobil operasional untuk kelurahan ini benar-benar akan direalisasikan. Misalnya, ujar Sofyan, mobil tersebut hanya diberikan kepada kelurahan-kelurahan yang memiliki prestasi kerja dan benar-benar membutuhkan roda empat sebagai kendaraan operasional.

Baca juga : Gunakan Mobil Dinas, Walikota Jemput Penderita Tumor Perut

"Kalau pun jadi mobil itu harus dipakai untuk membantu kebutuhan warga. Misal mengangkut barang-barang kalau warga ada pesta. Atau menghadiri kematian warga. Untuk mengangkut bantuan beras bagi warga yang kurang mampu. Untuk mengangkut warga yang sakit dari rumah ke rumah sakit," bebernya.

Sofyan tak menampik bilamana pengadaan itu ditujukan untuk operasional Kepala Lurah, maka hal itu melanggar ketentuan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Namun bilamana dipergunakan untuk operasional, maka aturan itu tidak dilanggar.

"Sekali lagi tekanannya untuk kesejahteraan warga masyarakat. Hanya saja wacana ini belum ditindaklanjuti lebih jauh. Saya kira kalau pun program ini jadi diambil, tidak dilaksanakan pada tahun ini. Melainkan pada APBD 2017 mendatang. Dan alokasi anggaran ini bisa dilakukan dengan catatan tidak mengganggu program-program prioritas Pak Wali," demikian Sofyan.

Diketahui, pengadaan mobil operasional telah dilaksanakan oleh sejumlah daerah lainnya. Misalnya di Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Kemudian ada juga Pemerintah Kota Bandung dan Kota Bekasi di Jawa Barat. Guna mengantisipasi agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan, masing-masing pemerintahan menempelkan stiker di mobil-mobil tersebut. [RN]