"Sebelum NPHD ditandatangani, KPU belum bisa bekerja," kata Irwan, ditemui Pedoman Bengkulu, Selasa (26/4/2016).
Akibat belum ditandatanganinya NPHD ini, lanjut Irwan, KPU RI akhirnya memutuskan untuk memberi waktu perpanjangan. Dimana awalnya NPHD ditenggat 30 April, sekarang diperpanjang hingga Mei 2016. Untuk Pemda Bengkulu Tengah (Benteng), ia pun meminta agar penandatanganan NPHD ini bisa segera dilakukan secepat mungkin.
"Idealnya tahapan sudah disusun setahun sebelum pelaksanaan Pilkada. Namun ini tinggal 10 bulan lagi tapi belum juga selesai NPHD-nya. Artinya waktu yang kita miliki ini pas-pasan dan sudah mepet sekali," jelasnya.
Tak hanya terkait NPHD, KPU juga masih belum bisa menyusun Peraturan KPU (PKPU). Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. "PKPU sangat bergantung pada UU. Karena masih proses revisi, PKPU berpotensi berubah," paparnya. [IC]