Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepentingan Orang Kaya Dibalik "Tax Amnesty"

BLBIAbdul Kholik, Tenaga Ahli DPR-RI Fraksi Partai Gerindra

Dari pada menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) sekarang, lebih baik nunggu pertukaran informasi keuangan otomatis antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku September 2017. Di era “pertukaran informasi otomatis” itu, setiap negara bisa membuka rekening warganya yang ada di luar negeri. Tak ada lagi tax heaven untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan. Tak ada lagi kebocoran dokumen rahasia semacam “Panama Papers”, karena dokumennya sudah tidak rahasia lagi.

Era itulah yang ditakuti orang-orang kaya Indonesia yang menyimpan dana di tax heaven (negara suaka pajak), sehingga mereka ngotot minta RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) disahkan menjadi UU sekarang juga. Ketakutan mereka beralasan. Mereka yakin, di ujung dunia mana pun mereka “bersembunyi”, Negara akan menemukan persembunyian itu. Dengan tax amnesty, mereka hanya membayar sedikit tebusan. Setelah itu, mereka bersih tanpa dosa.

Tax Amnesty adalah kebijakan negara untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui mekanisme pengampunan pada Wajib Pajak yang tidak membayar kewajibannya, baik atas hartanya di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya untuk harta yang diperoleh melalui aktivitas ekonomi sesuai UU (legal). Bentuk pengampunannya (setelah membayar tebusan) berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan kata lain, negara mengampuni para pengamplang pajak, dan setelah mendapatkan tebusan (jumlahnya lebih kecil dari nilai kewajibannya), negara membebaskan mereka dari tindak pidana.

Dalam ranah global, “pertukaran informasi otomatis” bagi Indonesia itu semacam “berkah terselubung”. Sebagai tindak-lanjut dari proses recovery krisis 2008, negara-negara Eropa dan Amerika berusaha memburu pajak offshore di negara tax heaven. Tahun 2009 Amerika menginisiasi Foreign Account Tax Complience Act (FATCA). Kebijakan FATCA memungkinkan negara-negara di seluruh dunia melaporkan rekening warga negaranya kepada Amerika. Setelah berlaku tahun 2010, Amerika berhasil “memaksa” Inggris, Prancis, Italia, dan Jerman untuk menyepakati FATCA.

Menurut pengamat ekonomi Revrisond Baswir, legitimasi Amerika memaksakan kehendaknya dalam kebijakan FATCA menuai sentimen Negara-negara OECD, yang ingin mendapatkan hal yang sama, seperti Amerika memperoleh keuntungan dari FATCA. Oleh karena itu, negara-negara OECD menggagas Automatic Exchange of Information (AEIO) tahun 2012. Untuk menindaklanjuti AEIO, negara G-20 mengusulkan kepada OECD untuk memformulasikan kebijakan semacam FATCA yang menghasilkan output kebijakan berupa Common Reporting Standards (CRS) dan berlaku global untuk anggota G-20.

Masih menurut Revrison, Penandatanganan Inter Government Agreement Indonesia-AS terkait FATCA telah dilakukan pada 04 Mei 2014. Dan terkait CRS, Menteri Keuangan RI telah menandatangani Multitelateral Competent Authority Agreement (MCAA) di kantor pusat OECD di Paris, pada 03 Juni 2015. Jelaslah, di ranah global Indonesia sudah “terjebak” dalam pertukaran informasi keuangan otomatis antar negara itu. Lalu, apa kaitannya dengan RUU Tax Amnesty ?

Mendadak Masuk Prolegnas 2015

Seperti dijelaskan di atas bahwa di era “pertukaran informasi otomatis” itu, setiap negara bisa membuka rekening warganya yang ada di luar negeri, maka patut dicurigai bahwa RUU Tax Amnesty adalah titipan para pemilik rekening offshore yang hendak menyelamatkan hartanya dari tindakan hukum pada saat “pertukaran informasi otomatis” itu efektif diberlakukan. Hal itu terlihat jelas dalam riwayat legislasinya di DPR.

Berbeda dengan RUU KPK yang memiliki riwayat pembahasan dalam Rapat-rapat Baleg tentang evaluasi Prolegnas, maka RUU Pengampunan Pajak ini tidak pernah disinggung dalam rapat-rapat sejenis. Bahkan dalam Prolegnas 2015-2019 RUU Pengampunan Pajak sama sekali tidak tercantum. Baru dalam Raker Baleg dengan Menkumham pada 6 Oktober 2015, Pemerintah meminta agar RUU ini dibahas untuk dimasukkan dalam RUU Prolegnas 2015, sebagai RUU Usul DPR. Dan sebagai rencana RUU Usul DPR, dalam Rapat 6 Oktober 2015 itu juga sudah dilengkapi Naskah Akademik dan Draft RUU yang disiapkan oleh Empat Fraksi (Fraksi PDIP, Golkar, PKB dan PPP). Ini kejadian yang sangat aneh, pada hari itu Pemerintah minta RUU tersebut sebagai Usul DPR, pada hari itu juga, sudah ada empat Fraksi yang pasang badan menyiapkan RUU Pengampunan Pajak.

Tapi itulah proses politik, khususnya politik legislasi di Parlemen kita. Kejadian demi kejadian seringkali tidak bisa diduga sebelumnya. Terkadang lambat, terkadang tergesa-gesa seperti kejar setoran. Dalam proses politik selanjutnya, yang disahkan dalam Prolegnas 2016, RUU Pengampunan Pajak menjadi Usul Pemerintah, dan RUU KPK menjadi Usul DPR.

Sejak Pembahasan 06 April 2016, mulai terlihat siapa yang berkepentingan terhadap RUU ini. Tidak lain adalah pengusaha besar. Merekalah yang paling berkepentingan atas keselamatan hartanya kembali ke Indonesia tanpa melalui proses hukum, meskipun proses capital flight-nya melanggar hukum. Mereka akan sangat dirugikan jika tidak ada UU Tax Amnesty tahun ini, karena tahun 2017 mereka akan menghadapi “penindakan hukum otomatis”, akibat pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEIO) di seluruh dunia.

Dengan demikian, bagi orang-orang kaya itu, tax amnesty sangat “penting dan strategis”. Pertama, sangat menguntungkan, karena mereka hanya membayar tebusan maksimal 3% (tiga persen) dari kewajiban pajaknya dengan skema repatriasi, atau jika tanpa repatriasi maksimal 6% (enam persen). Kedua, setelah bayar tebusan, tindak pidana mereka diampuni atau dihapus. Sehingga mereka menjadi manusia bersih dan suci di saat pemberlakuan “pertukaran informasi otomatis” 2017.

Menurut data dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Wijugiasteadi, saat ini ada sekitar 6.500 WNI yang memiliki perusahaan di 18 negara tax heaven, dengan 2.251 perusahaan. Sebelumnya Menkeu menyebut potensi asset orang Indonesia yang ada di luar negeri lebih besar dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto), yaitu sekitar Rp 11.400 triliun. Ini adalah akumulasi uang yang ditempatkan di luar negeri sejak tahun 1970.

Apakah Akan Kembali Utuh?

Dalam RUU Tax Amnesty yang diajukan Pemerintah ke DPR pada Maret 2016, repatriasi asset bukan kewajiban, tapi hanya opsional. Repatriasi asset adalah memboyong dana milik WNI dari luar negeri ke wilayah yurisdiksi Indonesia. Pemerintah optimis, akan dapat merepatriasi asset yang diperkirakan mencapai Rp 11.400 triliun. Sebuah optimisme yang penuh tanda tanya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo lebih merujuk pada data yang dirilis Tax Justice Network tahun 2010, di mana asset keuangan orang Indonesia yang ada di tax heaven mencapai US$ 331 miliar. Pada tahun 2015 nilainya setara dengan Rp 5,844 triliun. Kalau menggunakan patokan (sesuai Draft RUU dari Pemerintah), artinya yang bisa diraup pemerintah antara Rp 58,44 triliun hingga Rp 175,32 triliun. Mengutip penelitian IMF tahun 2008, pengalaman tax amnesty di negara-negara maju, tingkat keberhasilannya paling tinggi 50%. Karena itu, dengan melihat infrastruktur perpajakan di Indonesia, Yustinus menegaskan, jika benar assetnya Rp.11.400 trilyun, maka jangan menggunakan Tax Amnesty, melainkan penegakan hukum saja.

Untuk menopang penegakan hukum di era “pertukaran informasi otomatis” tahun 2017, perbaikan infrastruktur pajak dapat dimulai sejak saat ini, yaitu dengan menyelesaikan pembahasan beberapa RUU terkait yang sudah jelas-jelas masuk Prolegnas 2015-2019, di antaranya RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU tentang Pajak Penghasilan (PPH) dan RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan penegakan hukum yang ditopang perbaikan insfrastruktur pajak, justru penerimaan negara dari sektor perpajakan akan jauh lebih banyak ketimbang berharap dari skema tax amnesty.

Jadi, demi peningkatan penerimaan pajak, demi keadilan rakyat dan demi tegaknya Konstitusi, maka konsentrasikan saja pada pembahasan ke tiga RUU di atas. Dan yang terpenting, hentikan Pembahasan RUU Tax Amnesty. (Sumber: berdikarionline)