Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sanksi Berat Menanti Indomaret

Gerai Indomaret Bengkulu 2BENGKULU, PB - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bengkulu tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan ritel Indomaret. Alih-alih memberikan izin, BPPTPM Kota Bengkulu justru melayangkan surat kepada pihak Indomaret untuk menghormati setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca : Konflik Indomaret Bergulir di Kepolisian Daerah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, pihak Indomaret terlebih dahulu harus mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Kami belum pernah memberikan IUTM kepada pihak Indomaret. Dan kami tidak akan memberikan IUTM itu sebelum Perda (Peraturan Daerah) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonning Regulation (ZR) selesai. Bukan berarti kita menolak investasi. Kita menolak berdirinya usaha tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Kalau syaratnya cukup, tidak mungkin tidak kita proses," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPTPM Kota Bengkulu, Sugiarto, baru-baru ini.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Rahman, mengatakan, karena melanggar aturan, sanksi berat telah menanti Indomaret. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 24 ayat (1) mengatur sanksi berupa penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca : HMI Larang Indomaret Lakukan Monopoli Usaha Ritel

"Sebelum memulai usaha, Indomaret juga harus melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Moratorium Izin Toko Modern sesuai dengan Surat Menteri Perdagangan No.1310/M-DAG/SD/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Perizinan Toko Modern," ungkapnya.

Rahman tak menampik bahwa pihak Indomaret telah mengajukan proses perizinan kepada Pemerintah Kota. Namun izin itu ditolak karena pihak Indomaret tidak membawa kelengkapan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Persyaratan izin yang diajukan oleh Indomaret tidak lengkap. SIUP ada, tapi bukan kita yang keluarkan. SIUP yang dilampirkan ke kita dikeluarkan oleh DKI Jakarta. Untuk izin HO mereka gunakan yang dari Palembang. Termasuk IMB. Harapan kami, semua persyaratan itu keluar dari wilayah setempat, bukan wilayah lain," demikian Rahman.

Sayangnya, orang yang diberikan kuasa oleh direksi Indomaret dalam menjalankan usahanya di Provinsi Bengkulu, Firdaus Jailani, tak bisa dikofirmasi mengenai hal ini. Telepon seluler yang biasa ia gunakan, dalam keadaan non aktif. [RN]