Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pengusaha Hotel Pantai Panjang Enggan Bayar Retribusi

[caption id="attachment_18712" align="alignleft" width="300"]Hearing Retribusi Pantai Panjang 2 Nanik B Susilo[/caption]

BENGKULU, PB - Lantaran menilai bahwa biayanya terlalu mahal, para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Pantai Panjang enggan membayar retribusi sewa lahan. Guna menyelesaikan persoalan ini, Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu serta instansi terkait lainnya, Senin (28/3/2016).

Baca juga : Dirikan Warem dan Abaikan Sampah, Kontrak Pedagang Tak Diperpanjang

"Bagi kami biayanya terlalu tinggi dan kami tidak sanggup membayarnya. Hitungannya 0,5 persen dikali luas lahan, dikali NJOP. Per tahun biayanya ratusan juta rupiah. Saya sendiri Rp 97 juta. Rekan saya ada yang Rp 120 juta," kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Pantai Panjang, Nanik B Susilo, usai hearing.

Kepada dewan, para pengusaha ini berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat direvisi. Pasalnya, selain merasa tidak dilibatkan, para pengusaha tersebut juga menilai nominal yang ditetapkan bagi mereka terlalu tinggi.

"Yang kami sesali, kami tidak pernah dilibatkan tahu-tahu Perdanya sudah ada. Kalau di daerah lain, nol sampai lima tahun tidak ada retribusi. Karena itu investasi murni. Mau kami, tahun keenam baru ditarik. Itu pun disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada. Jangan terlalu mahal," ungkapnya.

Menjawab hal ini, Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan, menampik bahwa para pengusaha tersebut tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda. Menurut dia, tidak masuk akal retribusi sebesar Rp 7 juta per bulan untuk sewa lahan seluas 1.000 meter persegi memberatkan bagi pengusaha di lokasi yang sangat strategis.

"Bukan memberatkan, namun mereka yang enggan membayar. Bayangkan di lahan 1.000 meter persegi di lahan yang nilai jualnya tinggi sebulan hanya Rp 7 juta dikatakan tidak mampu dan tidak adil. Dari mana. Sewa kos rumah aja bisa Rp 1 juta hanya 4 meter persegi. Pertanyaan besarnya, ada tidak itikad baik mereka untuk membangun Bengkulu. Revisi merupakan kebijakan Wali Kota. Yang lain walau agak tersendat tapi menunjukan itikad baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, target retribusi pemakaian kekayaan daerah ini per tahun sebesar Rp 3 miliar. Realisasi pada tahun kemarin sebesar 80,9 persen dari target. Menurutnya, secara keseluruhan, pencapaian target tersebut tertolong dengan pembayaran pajak hotel-hotel besar seperti Amaris, Santika, Horizon dan Splash. "Pantai Panjang ini yang sulit sekali. Kami pernah melakukan uji petik. Memang ada sebagian yang kosong. Tapi sebagian besar berisi," tukasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales yang memimpin hearing ini mengatakan, pertemuan ini akan kembali digelar dikemudian hari dengan mengundang lebih banyak pihak-pihak yang terkait. Dia juga meminta agar masing-masing pihak menyiapkan data masing-masing seperti neraca penghasilan pengusaha yang menyewa lahan Pantai Panjang. [RN]

Hearing Retribusi Pantai Panjang 3 Hearing Retribusi Pantai Panjang 1