Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelopor Lelang Jabatan di Bengkulu, Pemkot Koreksi Produk Mutasi yang Keliru

M-Husni-608x373 (1)BENGKULU, PB - Bulan Oktober 2015 silam, Pemerintah Kota menjadi satu-satunya pemerintahan yang melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi atau biasa disebut lelang jabatan di Provinsi Bengkulu. Dalam melaksanakan aturan baru yang terkandung dalam Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, sejumlah kekeliruan terjadi. Pemerintah Kota pun melakukan koreksi.

Baca juga : Ricuh Mutasi, Pemkot Undang KASN ke BengkuluKetua Dewan Tolak Pelantikan Sekwan serta Hasil Lelang Jabatan di Konsultasikan ke KASN

"Karena kita baru melaksanakan ketentuan UU ASN ini, maka kekeliruan proses selalu memungkinkan terjadi. Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. Daerah-daerah lain bisa memetik pengalaman dari apa yang kita alami," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, M Husni, Jum'at (11/3/2016).

Husni menjelaskan, salah satu yang dikoreksi adalah pengembalian jabatan sembilan pejabat eselon II atas nama Selupati selaku Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Murni Hasan selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Bakhsir selaku Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika, Fachruddin Siregar selaku Sekwan DPRD, Muhipin selaku Kepala Disnakerpora, Jahin selaku Kepala Satpol PP, Supin AR selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos, Edwar Heppy Kepala Bidang Perlengkapan pada Setda Kota dan Yusman selaku Kepala Bidang Administrasi SDA pada Setda Kota.

Diketahui, sembilan nama tersebut sempat dilantik pada 16 Februari 2016 silam. Husni menyatakan, BKD Kota Bengkulu telah mengundang sembilan pejabat tersebut untuk duduk bersama dengan Wali Kota Helmi Hasan pada hari Kamis (10/3/2016) kemarin untuk menjelaskan duduk perkaranya. Sayangnya, tidak ada yang memenuhi undangan tersebut.

"Prinsipnya kita sudah mengundang untuk memberikan klarifikasi. Tapi tidak ada satu pun yang hadir. Saya baru saja ingin melaporkan masalah ini kepada Pak Wali. Surat tentang masalah ini yang dibuat secara resmi akan kita kirimkan langsung kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Humas Setda Kota Salahuddin Yahya, mengutarakan, Pemerintah Kota saat ini masih berupaya untuk menguraikan persoalan perbedaan pandangan atas fakta hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menggugurkan lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada bulan Oktober 2015 silam.

Pasalnya, Salahuddin menjelaskan, status almarhum Firdaus Rosyid, salah satu anggota panitia seleksi lelang jabatan, belum benar-benar final apakah masih berstatus sebagai anggota partai politik atau secara resmi sudah berhenti. Saat ini, Pemerintah Kota memegang dua surat yang bertolak belakang atas status mantan Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu tersebut di Partai Nasdem.

"Sehingga yang memutuskan kewenangan apakah beliau benar sebagai anggota partai politik atau sudah tidak lagi itu ada di DPP Partai Nasdem. DPP Partai Nasdem yang punya hak penuh memutuskan itu, bukan institusi lain termasuk KASN. Dan hingga saat ini kami belum memperoleh putusan dari DPP Partai Nasdem apakah almarhum Firdaus Rosyid masih aktif atau tidak. Semua polemik ini kan berakar dari sini," ungkapnya.

Dibatalkannya pelantikan sembilan pejabat tersebut, tambah Salahuddin, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam proses surat menyurat maupun surat pertanggungjawaban yang ditandatangani masing-masing sembilan pejabat tersebut akan dinilai bermasalah.

"Ganjalannya adalah mengenai petikan pelantikan. Mereka yang sudah dilantik tetapi tidak memiliki petikan terkendala juga untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di kantor ia bekerja. Tapi dalam surat pelantikan mereka kemarin sudah ditulis secara jelas bahwa bilamana dikemudian hari pelantikan mereka ada kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya," demikian Salahuddin. [RN]