Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ombudsman: UU Pemda Ganggu Pelayanan Publik

Pimpinan Ombudsman Laode IdaBENGKULU, PB - Salah satu pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida mengatakan banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengeluhkan kebijakan tentang UU No 23 Tahun 2014. Pasalnya UU tentang Pemda tersebut dianggap malah mengganggu pelayan publik daerah.


Baca: Izin dari Pemprov, Uang ke Kabupaten


Selain mengganggu pelayanan publik, Laode mengatakan UU yang mengatur semua izin harus diselesaikan di tingkat provinsi ini membuat dinamika ekonomi suatu daerah terganggu. "Misal izin pengelolaan 1 hektare lahan di pelosok desa harus diurus provinsi. Ini persoalan hulu tapi implikasinya di hilir," jelas Laode, Coffee Morning bertajuk Ombudsman Mendengar, Senin (14/3/2016).


Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, otonomi daerah seyogyanya membuat pelayanan semakin dekat pada rakyat. Karena itu, ia minta kepada Kepala Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu untuk membuat laporan tertulis mengenai keluhan beleid ini.


"Sehingga nanti kitabisa tindaklanjuti di Jakarta," imbuhnya.


Lihat juga: Ombudsman Siap Pantau Pakta Integritas


Lalu apa yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap laporan tersebut? Laode mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan Ombudsman lainnya. Bisa saja, pihaknya mengajukan revisi terhadap UU ini atau meminta agar dibuatkan Peraturan Pemerintah sehingga implementasi UU ini bisa lebih baik.


"Saya termasuk orang yang memproduk UU ini waktu di DPD. Saya sadar barangkali ada kekliruan, ada substansi yang tidak dipertimbangkan dan suatu kebijakan harus dikoreksi," pungkasnya. [IC]