Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

IPK Rendah, Tenaga Kerja Asing Serbu Indonesia

tenaga kerja lokalJAKARTA, PB - Pemberlakuan pasar tunggal kawasan Asia Tenggara atau lebih dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin memberikan ruang besar bagi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah menyetujui Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang menjadi kesepakatan bersama negara-negara ASEAN, Pemerintah membebaskan 8 profesi kerja buat asing.

Baca juga: Investasi Asing Diperlonggar Masuk ke Sektor UMKM

Dengan kebijakan tersebut maka dipastikan TKA akan mengisi jabatan tertentu dan penting di berbagai sektor. Delapan profesi tersebut meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis dan perawat.

Kuatnya persaingan tenaga kerja tersebut membuat Pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK). Sayangnya, status keseluruhan IPK nasional saat ini masih berada pada status “menengah bawah” (atau kriteria nilai 50,00-65,99), artinya mutu tenaga kerja dalam negeri yang rendah membanjirnya TKA.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanid Dhakiri mengatakan TKA yang bisa masuk ke Indonesia adalah yang memiliki keterampilan (skilled). Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled di negara juga dianggap skilled di negara lain,” ujar Hanif di hadapan DPR RI bearu-baru ini.

Hanif juga mengungkapkan rata-rata per tahun angka tenaga kerja asing berkisar sekitar 70 ribu orang. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, advisor/konsultan, komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli.

Hal senanda juga disampaikan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hary Sudarmanto mengungkapkan bahwa persaratan masuknya TKA tidak begitu berat.

"Tidak (wajib Bahasa Indonesia), dia kan tidak bekerja langsung, artinya orang asing tidak boleh bekerja individu. Insinyur atau dokter gigi nggak boleh buka praktik, harus ada sponsornya," terang Hary.

Meskipun lebih banyak prosedur yang harus dilewati ketimbang bekerja di negaranya sendiri, namun sarat untuk menjadi TKA sama dengan sarat pekerjaan lainnya pekerjaan lainnya di dalam negeri. "Meski bebas tetap harus ikut regulasi, harus izin kerja, harus rekomendasi, ijazahnya, kemudian pengalaman kerja, dan sebagainya," pungkas Hary.

Pada periode Januari-November 2015, daftar izin TKA yang dikategorikan sektor pekerjaan paling banyak diisi oleh para TKA ialah sektor perdagangan dan jasa sebesar 49.183 orang. Kemudian sektor industri 27.762 orang dan sektor pertanian 7.032 orang dengan total secara keseluruhan TKA di Indonesia sekitar 83 ribu orang tahun 2015 lalu.

Jika melihat data sebelumnya, berdasarkan sektor jabatan tertinggi ditempati profesional sebanyak 24.359 orang, kemudian disusul advisor atau konsultan sebanyak 14.794 orang, manager 14.229 orang, direksi 10.174 orang, supervisios 3.763 orang, teknisi 15.520 orang, dan komisaris 1.138 orang.

Selain itu, daftar ijin mempekerjakan TKA yang ditertibkan, negara penyuplai paling banyak TKA di Indonesia ialah Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 20.543 orang, lalu Jepang sebanyak 15.165 orang.

Sedangkan Korea Selatan 8.415 orang, India 5.568 orang, Malaysia 4.106 orang, Amerika Serikat 3.522 orang, Thailand 3.340 orang, Philipina 2.981 orang, Australia 2.924 orang, Inggris 2.448 orang dan negara lainnya sebanyak 15.235 orang. Sehingga totalnya adalah sebanyak 83.977 TKA bekerja di Indonesia pada 2015. (RPHS)