Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dualisme Pejabat Dishub, Jukir se Kota Terindikasi Ilegal

Suimi_FalesBENGKULU, PB - Lantaran adanya dualisme kepemimpinan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, status juru parkir (jukir) se Kota Bengkulu terindikasi ilegal. Pasalnya, Surat Perintah Tugas (SPT) yang menjadi legalitas setiap jukir untuk memungut retribusi kepada warga kota hingga saat ini belum ditandatangani.

Baca juga : Pejabat Kota DievaluasiAkibat Lemahnya Koordinasi Lintas Instansi dan Bertindak Kasar, Juru Parkir Dipecat

Diketahui, pengajuan SPT seluruh jukir pada 12 zona di Kota Bengkulu telah diusulkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir pada Dishubkominfo Kota, Nazarudin Basten, sejak tangga 16 Februari 2016 silam. Baik Kepala Dishubkominfo Kota Selupati maupun Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kota Fakhrizal Putra sama-sama menolak menandatangani SPT tersebut lantaran belum adanya serah terima jabatan diantara keduanya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, mengimbau agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, polemik ini tidak terlepas dengan keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta agar para pejabat eselon II yang dimutasi pada 20 Oktober 2015 silam dikembalikan pada jabatannya semula atau setingkat eselon yang disandangnya.

"Kami mengimbau agar masalah ini segera diselesaikan karena kami pantau konflik KASN ini tetap berlanjut. Pada Dishubkominfo Kota masalah ini berimbas ke tukang parkir. Kalau keduanya sama-sama tidak mau tandatangan ini akan jadi masalah. Makanya kami minta agar segera diselesaikan," kata Suimi kepada jurnalis, Kamis (10/3/2016).

Ia menuturkan, agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari, setiap jukir yang bekerja di 12 zona se Kota Bengkulu harus memegang SPT yang sah. Terlebih, aparat kepolisian seringkali turun ke lapangan untuk memeriksa jukir yang tidak memegang SPT.

"Agar tidak dianggap ilegal dan timbul masalah, SPT mereka harus diperpanjang. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan terhadap Dishubkominfo agar masalah ini menjadi terang benderang. Tapi sebelum itu, kami berharap agar Pemerintah Kota bisa menyelesaikan segera," demikian Suimi.

Sebelumnya, Kepala UPTD parkir Dishubkominfo Kota, Nazarudin Basten, juga meminta agar kepemimpinan definitif lembaganya dapat diperjelas dan dipertegas. Saat ini, ia masih setia menunggu sikap yang akan diambil oleh pimpinannya untuk menyelesaikan perkara ini. [RN]