Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Minta Samisake Tuntas Entaskan Pengangguran

Anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Indra SukmaBENGKULU, PB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Salah satu yang diperjuangkan Pansus DPRD Kota Bengkulu dalam revisi Perda tersebut adalah meminta Pemerintah Kota untuk memfokuskan program ini kepada pengentasan pengangguran di Kota Bengkulu.

Baca juga : Ketua Dewan Kawal Dana Samisake Kembali Digulirkan

"Bagi kami semangat Perda yang lama fokusnya masih untuk memberantas kemiskinan. Karena di dalam Perda dituliskan bahwa Dana Bergulir Samisake ini hanya untuk usaha mikro. Kami mengusulkan agar usaha kecil dan menengah yang omsetnya melebihi Rp 50 juta ke atas juga dibolehkan," kata Ketua Pansus DPRD Kota Bengkulu tentang Revisi Perda Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, Indra Sukma, Senin (7/3/2016).

"Karena usaha kecil dan menengah ini yang mampu merekrut banyak tenaga kerja baru. Sehingga selain untuk mengentaskan kemiskinan, Dana Bergulir Samisake juga bisa dipakai untuk mengentaskan pengangguran," sambungnya.

Disamping meminta agar program ini difokuskan untuk mengentaskan pengangguran, Indra melanjutkan, Pansus DPRD Kota Bengkulu juga meminta agar Dana Bergulir Samisake dapat dikelola oleh lebih dari satu koperasi di setiap kelurahan.

Baca juga : Kontrol Pengembalian Samisake Lewat Arisan

"Kalau di kawasan yang padat penduduknya seperti di Kelurahan Panorama dan Pagar Dewa itu harusnya bisa tiga sampai empat koperasi yang ikut mengurus. Agar aksesnya kepada masyarakat bisa lebih mudah sampai. Soal kriteria penerima kan tinggal BLUD yang mengatur," paparnya.

Disamping itu, pria yang biasa disapa Ucok ini menekankan, Pansus DPRD Kota Bengkulu juga mengusulkan agar Dana Bergulir Samisake tidak wajib diakses melalui bank, namun juga dapat diperoleh secara langsung melalui koperasi.

Baca juga : Samisake Selangkah Lagi

"Jadi pinjaman yang diinginkan rakyat tidak harus dengan buka rekening di bank dulu. Cukup dana yang ditransfer dana dari BLUD ke koperasi yang harus lewat bank. Bank yang ditunjuk untuk mengelola juga jangan hanya satu bank saja. Tapi harus banyak bank," imbuhnya.

Teknis lebih jauh mengenai aturan-aturan baru seperti besaran dana yang boleh dikucurkan, tambah Ucok, akan diatur secara terperinci dalam Peraturan Walikota (Perwal) setelah revisi Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake ini disahkan dalam paripurna.

Baca juga : Samisake Dikucurkan, Omset UMKM Meledak

"Hasil revisi ini sebelum disahkan juga akan dikonsultasikan dulu dengan BPK RI, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kita tidak mau ada kesalahan lagi di kemudian hari. Maret ini naskahnya kita targetkan selesai. Sehingga pada bulan Juni 2016 nanti bisa diparipurnakan tanpa ada kesalahan lagi," pungkasnya. [RN]