Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tuduhan PT IDI Terhadap Wali Kota Minta Uang Perlu Pembuktian

Salahuddin Yahya saat menjawab pertanyaan para jurnalisBENGKULU, PB - Tuduhan Direktur PT Indo Dhea Internusa (IDI), Rori, kepada Wali Kota Helmi Hasan terkait proyek pembangunan Kantor Walikota dinilai wajar. Disampaikan Rori, Helmi yang dikenal tak pernah meninggalkan shalat lima waktu meminta uang senilai Rp 3 miliar kepada dirinya agar tidak dihambat dalam melaksanakan proyek Kantor Walikota tersebut.

Baca: Optimis Menangkan Gugatan di Pengadilan

"Namanya juga persidangan pasti ada proses pembuktian. Mereka bisa saja meyakini kebenarannya dan Pemerintah Kota juga mengajukan kebenarannya. Kedua belah saling ajukan alat bukti. Namun yang bisa dijadikan sebagai pegangan kita adalah saat putusan nanti. Disitu ada kebenaran yang sejati," kata Kabag Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, menanggapi persidangan Pengadilan Negeri tentang pembangunan Kantor Walikota, Jum'at (19/2/2016).

Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rori menyebutkan bahwa Helmi mengajaknya ke Jakarta untuk mengambil uang yang diminta. Setelah di Jakarta, Rori menyebutkan Helmi mengutus ajudannya untuk mengambil uang tersebut.

"Meski semangatnya untuk membuktikan kebenaran di muka persidangan, tapi harus hati-hati juga. Kalau konteksnya di Pengadilan Negeri maka itu sah. Karena ingin sama-sama meyakinkan hakim. Tapi kalau hal itu disampaikan di luar Pengadilan Negeri, saya kira dampaknya sudah lain," ujar Salahuddin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan optimis dapat memenangkan sidang perdata atas kasus dugaan tindakan pemerasan pembangunan Kantor Wali Kota yang diajukan oleh PT Indo Dhea Internusa (IDI) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"InsyaAllah kita menang. Kita tetap berpijak pada aturan yang ada. Silahkan hakim nanti menilai alat bukti dan saksi yang kita ajukan,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi.

Ia menjelaskan, persidangan tetap akan dilanjutkan sekalipun Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tidak menghadiri persidangan. Menurut Zohri, sekalipun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Wali Kota bertanggungjawab terhadap masalah hukum, namun pertanggungjawaban ini dapat dikuasakan kepada pengacara.

"Masalah ini sudah dilimpahkan kepada kami dan pengacara. Hal ini berlaku bukan hanya untuk di PN, tapi juga di PTUN. Wali Kota tidak wajib hadir,” demikian Zohri.

Diketahui, sejak memimpin Kota Bengkulu pada tahun 2013, Wali Kota Helmi Hasan tak pernah melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Padahal lazim terdengar, penerimaan CPNS selalu digunakan oleh kepala daerah untuk meraup keuntungan. [Zefpron Saputra]