Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pungli Parkir di Pekarangan Belum Ditindak

Ilustrasi parkirBENGKULU, PB - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu belum menindak pungutan liar (pungli) jasa layanan parkir di pekarangan warga pemilik ruko atau toko di kawasan Kelurahan Panorama.

Baca juga: Parkir Dikomplain, Dishub Bungkam dan Bertindak Kasar, Juru Parkir Dipecat

Kepala Seksi Lalu Lintas pada Dishubkominfo Kota Bengkulu, Mardikusuma, beralasan, pihaknya belum menerima surat keberatan dari warga yang mengajukan keberatan tersebut. Ia mengimbau kepada setiap warga yang keberatan adanya jasa layanan parkir di pekarangannya untuk mengajukan surat penolakan secara resmi.

"Sampai sekarang kami belum terima surat apapun dari warga yang menyatakan keberatan. Karena keberatan saja secara lisan tidak cukup. Silahkan ajukan permohonan secara tertulis agar bisa menjadi dasar kami untuk menghapus retribusi parkir di pekarangan warga yang keberatan," kata Mardikusuma, Kamis (18/2/2016).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, Dishubkominfo Kota Bengkulu berhak menarik retribusi parkir bilamana masih dalam batas Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Namun ia tak menampik warga berhak menolak bila pemilik bangunan menolak jasa layanan parkir di pekarangannya.

"Kalau surat keberatannya sudah terima, juru parkir yang memegang surat perintah tugas (SPT) di kawasan itu akan kami panggil dulu untuk diberikan pengertian. Apalagi kalau kasusnya SPT yang kami keluarkan untuk di titik jalan, bukan di pekarangan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, menegaskan, Perda Kota Bengkulu Nomor 07 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum membolehkan tidak adanya pajak parkir di halaman toko boleh ditiadakan kalau pihak pemilik toko keberatan.

"Artinya pemungutan retrebusi parkir adalah parkir yang dipungut dibadan jalan, sedangkan pajak parkir tergantung pemilik lahan yang mau di pungut parkir kendaraan yang berada dihalaman pekarangan miliknya. Namun untuk pajak parkir ini tidak dipaksakan kepada pemilik ruko," ungkapnya.

“Jangan memberikan izin adanya lahan parkir, jika memang tidak ingin ada pungutan parkir dipekarangannya. Pemaksaan Pemungutan restribusi parkir oleh juru parkir dihalaman ruko merupakan pungli. Bagi pemilik ruko yang merasa keberatan dapat melaporkan hal ini ke pihak berwajib," demikian Ucok, biasa ia disapa. [RN]