Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perlu Perda Atasi Kerusakan Hutan

[caption id="attachment_7686" align="alignleft" width="300"]IST/Presiden RI Joko Widodo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Kalimantan. IST/Presiden RI Joko Widodo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Kalimantan.[/caption]

BENGKULU, PB - Laju deforestasi atau kerusakan hutan di Bengkulu sudah cukup tinggi, yakni  231.157,75 hektare dari total luasan hutan 924.631 hektare, baik hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi. Berdasarkan data lansiran Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu sebelumnya, kondisi hutan kita semakin parah oleh banyaknya aktifitas perambahan hutan, pembalakan liar, alih fungsi lahan dan pembakaran hutan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Beni Ardiansyah mengakui laju kerusakan hutan semakin parah disebabkan juga ketiadaan regulasi yang mengatur tentang kawasan hutan.

"Pencegahan deforestasi salah satunya bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus pemanfaatan kawasan hutan," kata Beni Ardiansyah saat ditemui di Sekretariat Walhi Bengkulu baru-baru ini.

Perda bisa menjadi upaya pertama dari pemerintah untuk mengatur kawasan hutan di hulu maupun di hilir. Kemudian ada penindakan tegas bagi oknum-oknum perusak hutan, tambahnya, dengan melibatkan Pemda dan aparat kepolisian.

Kerusakan hutan di Provinsi Bengkulu lebih banyak terjadi akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan. "Kerusakan terjadi di wilayah pertambangan Bengkulu Tengah. Wilayah itu banyak aktivitas pertambangan. Sedangkan kerusakan di Muko-Muko karena aktivitas perkebunan sawit," ujarnya.

Sedangkan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBB) terjadi kerusakan akibat ekplotasi manusia seperti di Kabupaten Tengah. Kerusakan hutan banyak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong.

"Masyarakat wilayah tersebut sudah tidak memiliki lahan yang tersedia untuk diolah lagi sehingga merambah kedalam kawasan konservasi," jelasnya.

Kerusakan hutan tidak hanya terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) dan konservasi, tetapi juga meluas ke hutan pesisir pantai. (Baca juga: Tanpa B2HP, Kades Dilarang Keluarkan Surat Keterangan Kayu)

"Kerusakan kawasan hutan pesisir disebabkan abrasi pantai. Setiap tahun tanah terkikis sepanjang 1,5 meter per tahun. Solusinya bukan dengan teknologi beton pemecah ombak, tapi dengan mengembalikan fungsinya seperti aslinya yaitu dengan penanaman mangrove" tegasnya.

Untuk diketahui, Total wilayah hutan TNKS mencapai 13.750 Km persegi atau sekitar 1.375.000 hektare. Dan hanya 340.575 hektar diantaranya yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu, yang melingukp Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Lebong. Sementara itu, TNBB melingkupi  dan Muko-muko. [Theo Jati Kesumo]