Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perda PKL Ayomi Pedagang Kecil

Erwan SyafrialBENGKULU, PB - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu telah menuntaskan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengayomi para pedagang kecil.

Baca juga : Penertiban PKL, Kedepankan Otak Ketimbang Otot

"Naskahnya sudah kita serahkan kepada Bagian Hukum Setda Kota. Mudah-mudahan bisa segera dibahas bersama Badan Legislasi DPRD. Kita harapkan selesai pada tahun ini sehingga penataan PKL bisa segera dilaksanakan," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Rabu (24/2/2016).

Dalam rancangannya, Erwan menjelaskan, para PKL akan ditata dan diberikan tempat-tempat khusus untuk menjajakan dagangannya. Penataan ini berlaku juga terhadap para PKL yang berjualan di pusat-pusat destinasi wisata Kota Bengkulu.

Baca juga : Soal Sampah dan Titik Berjualan, PKL Pantai Panjang Ditegur

"Tujuan dirumuskannya Raperda tentang Perlindungan PKL ini agar supaya ke depan tidak ada lagi penggusuran dan masalah-masalah lain. Pemerintah akan memberikan perlindungan dalam bentuk keamanan dan kenyamanan kepada para PKL," ungkapnya.

Ia tak menampik adanya retribusi yang dipungut dari PKL yang berjualan di sejumlah jalan-jalan protokol. Namun ia memastikan bahwa retribusi tersebut bukan ditarik oleh Disperindag Kota Bengkulu. Ia mempersilahkan kepada siapapun untuk melaporkan bilamana ada oknum Disperindag Kota Bengkulu yang menarik retribusi kepada PKL.

Lihat juga : PKL Minta Regulasi, Satpol PP Janji Lebih Humanis

"Kalau retribusi kebersihan langsung dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan. Disperindag nanti setelah Raperda tentang Perlindungan PKL ini disahkan. Kalau ada oknum Disperindag yang menarik retribusi silahkan dilaporkan dan akan kita jatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sama halnya dengan Raperda tentang Pengelolaan Pasar, tambah Erwan. Ia membeberkan, dua Raperda ini sama-sama termaktub sebagai Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Bedanya, Raperda tentang Pengelolaan Pasar hanya mengatur para pedagang di dalam pasar agar pasar dapat menjadi tertib, aman dan bersih. [RN]