Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pakta Integritas Ditandatangani, Sanksi Tegas Menanti

SumardiBENGKULU, PB - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Hal ini sebagai komitmen para pejabat tersebut untuk mendukung 7 program pokok pemerintahan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah.

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, penekenan pakta integritas tersebut juga akan diiringi dengan beragam sanksi. Sanksi tersebut dipastikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Diteken 1 Maret, Poin Pakta Integritas Ditambah dan Pejabat Pemprov Diwajibkan Tandatangani Pakta Integritas

Setidaknya ada 3 sanksi dalam peraturan yang berlaku tersebut. Diantaranya sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan misalnya berupa teguran. Kemudian ada juga sanksi berupa penundaan pangkat dan gaji. Dan yang berat adalah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Lihat juga: 1.117 Pejabat Teken Pakta Integritas

Bagi pejabat yang melanggar pakta integritas itu, pihaknya juga akan berupaya untuk menjalankan mekanisme tersebut. Tapi bukan tidak mungkin para pejabat yang terdiri dari eselon II-IV ini akan langsung dicopot jabatannya jika melanggar.

"Bagi yang melanggar mungkin akan kita sekolahkan dulu. Kita berikan jabatan pada orang lain dulu," jelas Sumardi kepada awak media.

Untuk melakukan pengawasan terhadap PNS ini, Sumardi meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pro-aktif. Selain itu, gubernur dan wakil gubernur juga pasti akan rutin melakukan evaluasi terhadap efektifitas penandatanganan pakta integritas tersebut.

"Evaluasi akan dilakukan secara terus menerus dari inspektur maupun dari temuan. Artinya disamping pengawasan melekat atau internal, juga akan ada pengawasan eksternal," jelasnya.

Mantan Caretaker Walikota Bengkulu ini mengatakan pakta integritas itu juga akan dijadikan semacam dokumen bagi pemerintah ketika menjatuhkan sanksi tersebut. Artinya jika pegawai dicopot dan tidak terima maka susah bagi mereka untuk melapor ke KASN bahkan ke kementrian.

"Mau lapor KASN, menteri silahkan. Kalau ini jelas, melanggar pakta integritas, maka kita tidak takut. Karena kita punya dokumen," kata dia. [IC]