Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

108 Pemda Belum Bayar Premi JKK JKM

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi Dirut PT Taspen Iqbal Latanro dan Wamenkeu Mardiasmo saat menyerahkan uang JKK dan JKM pada ahli waris PNS.JAKARTA, PB - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro menyatakan masih ada 108 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum membayar premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK JKM). Padahal, pembayaran premi tersebut merupakan kewajiban Pemda selaku pemberi kerja.

"Banyak persoalan yang dihadapi PT Taspen dalam hal publikasi program, salah satu persoalan lain yang dihadapi adalah program JKK dan JKM yang mulai berlaku sejak 1 juli 2015, ternyata banyak Pemda yang merasa tidak wajib membayar, nanti saja bayarnya. Padahal premi dibayar pemberi kerja, kalau kementerian dan lembaga pusat dibayar oleh Kementerian Keuangan dan kalau Pemda masuk dalam APBD," kata Iqbal, belum lama ini.

Lebih rinci, ia mengatakan, dari 544 kabupaten/kota, baru 436 yang sudah membayar premi. Dimana, 376 kabupaten/kota membayar tahun lalu dan 60 kabupaten/kota membayar tahun ini. "Jadi ada 108 Pemda baik di tingkat dua maupun provinsi yang belum membayar premi. Kita anggap kalau Pemda tidak membayar kasihan pegawainya karena mereka tidak diberikan haknya," imbuhnya.

Iqbal pun menghimbau agar Pemda yang belum membayar premi tersebut segera membayarkannya ke PT Taspen. Karena PT Taspen memiliki prinsip 'no premi no claims'. Bila tetap tidak membayar, ia menganggap Pemda kurang memberikan penghargaan kepada pegawainya, khususnya jika terjadi kecelakaan yang sampai mengakibatkan kematian.

"Nilai JKK dan JKM cukup tinggi. Untuk JKM saja, terendah sekitar Rp 140 juta dan tertinggi mencapai Rp 350 juta per orang," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Taspen Tri Lestari menjelaskan, kewajiban Pemda membayar premi JKK dan JKM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami sudah melakukan sosialisasi per 1 Juli 2015, dan sampai saat ini kami upayakan terus dengan melakukan beberapa pendekatan," kata Tri.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, program JKK dan JKM merupakan program yang wajib disediakan pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan pegawai dan jaminan kematian. Peraturannya sudah ada dan sifatnya otomatis untuk seluruh ASN.

"Jadi kalau mereka masuk ke rumah sakit karena kecelakaan apapun pasti dijamin dan ini ada iurannya totalnya 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM. Ini komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN," kata Yuddy.

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan berkomitmen mendukung penuh program JKK dan JKM bagi ASN, khususnya ASN yang bekerja pada instansi pemerintah pusat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memberikan alokasi iuran program dan APBN setiap tahun, sedangkan di instansi daerah iurannya melalui APBD.

Menurutnya, ada 2 manfaat yang dirasakan bersama yaitu memberikan kenyamanan kerja bagi ASN dan keluarganya, mengingat resiko kecelakaan kerja dan kematian tidak dapat dipastikan kejadiannya.

"Kemudian dari aspek belanja negara. Program ini merupakan upaya efisiensi yang berkualitas karena manfaatnya berupa santunan uang wafat dilakukan melalui mekanisme asuransi dengan nilai manfaat yang lebih baik," kata Mardiasmo. [GP]