Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

YLKI: Batalkan Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan EnergiJAKARTA, PB - Rencana pemerintah untuk memungut dana ketahanan energi ditentang oleh Yayasan Lembga Konsumen Indonesia (YLKI). Organisasi yang berdiri sejak 1973 ini menuntut agar kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut dibatalkan.

Baca juga: Gila, Dana Ketahanan Energi untuk Bayar Utang

"Pungutan dana ketahanan energi bisa dikatakan sebagai pungutan liar, karena yang disebut dalam UU Energi adalah Depletion Premium, bukan memungut dana masyarakat dengan alasan dana ketanahan energi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Karena pungutan dana energi ini tidak didasari regulasi yang jelas, ia mengkhawatirkan pungutan itu dapat disalahgunakan untuk kepentingan dan kebijakan non energi.

"Kelembagaan yang mengelola dana yang dipungut tersebut tidak jelas. Kalau masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar," jelasnya.

Jika dilihat dari roadmap ketahanan energi yang dimaksud oleh pemerintah juga kata dia tidak jelas. Bahkan ia menduga pemerintah belum punya roadmap itu.

Jikapun ngotot ingin melakukan pungutan, ia menyarankan agar pemerintah membuat regulasi terlebih dahulu. Selain itu, lembaga yang nantinya akan mengurus dana itu juga penting untuk dibentuk.

"Lembaganya harus terpisah dari lingkungan Kementerian ESDM," sarannya.

Setelah itu, Tulus mengatakan roadmap tentang ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional juga harus jelas. Sehingga masyarakat tidak merasa tertipu oleh pemungutan Rp200 untuk pembelian satu liter bensin dan Rp300 untuk pembelian seliter solar itu.

"Sebelum hal ini bisa dipenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas arah tujuannya," tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said sempat menjelaskan akan melaksanakan kebijakan tersebut mulai 5 Januari 2016 mendatang. Menurutnya, dana ketahanan energi itu sesuai dengan UU Ketahan Energi.

Rencananya pemungutan tersebut nantinya diatur oleh Kementerian Keuangan, sementara pengelolaannya oleh Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina. [Gara Panitra]