Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sumardi: Keberadaan Wali Kota Bukan Urusan Provinsi

myVcsNp0k4L5dUvSl6p5sfQLIU-fWgWyEUkp1I4SNZa2ZRK1jKv_TwrsnqnlqselFINxHXyd1BXtF7EyHI4r_MN28NbZRhMYmkQFpafp3RYyKoCxYdD3EmsOuCtOH3fJSq7kIgnysMI04A-PN4LOM1I51rulkun9=w343-h429-ncBENGKULU, PB - Saat dimintai pendapat terkait status cuti dan keberadaan Wali Kota Helmi Hasan, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi mengakui hal tersebut bukan menjadi urusan pihak Pemerintah Provinsi.


Baca juga: Ini Penjelasan Dokter Soal Sakit Wali Kota dan Izin Walikota Sesuai Aturan 


"Apanya yang mau kami tindak, jika izinnya sudah sesuai. Yang akan meminta pertanggungjawaban walikota bukan pihaknya, melainkan DPRD Kota Bengkulu,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa permohonan izin cuti yang disampaikan ke Kemendagri itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa berbuat banyak, termasuk memberikan teguran kepada Wali Kota atau Pemerintah Kota Bengkulu.


Lebih lanjut, ia mengatakan memang ada pengajuan izin cuti dari Wali Kota Bengkulu dengan alasan untuk berobat. Dan izin yang diajukan adalah cuti diluar tanggungan negara.


"Saya minta Pemerintah Provinsi Bengkulu jangan disalahkan dalam hal ini, sebab, Pemprov hanya memberikan rekomendasi bukan langsung memberikan izin atau menyetujui permohonan yang diajukan walikota," terangnya


Tambahnya bahwa yang mengeluarkan izin itu bukan Pemprov, tapi Dirjen Otda Kemendagri. Pemprov hanya memberikan rekomendasi saja dan tidak berwenang memberikan izin. Dalam hal ini Pemprov hanya menjalani prosedur yang ada, bila ada surat yang masuk dilanjutkan ke tujuannnya. Diberikan izin atau tidak, tergantung Kemendagri. Jika dikemudian hari izin itu disalahgunakan, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.


"Kami hanya menjalani prosedur yang berlaku. Kami sampaikan surat izin itu ke Kemendagri, lalu di surat ítu kami buat catatan yang berbunyi apabila izin itu tidak sesuai dengan permohonan permintaannya, itu tanggung jawab yang bersangkutan, bukan tanggungjawab Pemerintah Provinis Bengkulu," jelasnya.


Meski demikian, Sumardi berkeyakinan bila Wali Kota tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatannya. "Yang bersangkutan sudah disumpah untuk menjalankan amanah dengan baik sebagai Wali Kota Bengulu dan seyogyanya menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan. Sebab, sumpah itu tidak hanya bertanggungjawab di dunia, tapi sampai di akhirat nanti, jadi jangan termakan sumpah," katanya.



Untuk diketahui, Sejak 20 Oktober 2015 Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE telah mengajukan izin berobat ke luar negeri hingga 3 Desember 2015, dan kembali diperpanjang hingga 22 Januari 2016 mendatang. [MS]