Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mulai Besok, Truk Dilarang Beroperasi

wpid-img_20131214_104412-1BENGKULU, PB - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) menerbitkan petunjuk pelaksanaan Surat Edaran Menhub Nomor 48 Tahun 2015. Salah satu poinnya, kendaraan angkutan barang akan dilarang beroperasi selama libur natal dan tahun baru 2016.

"Mulai tanggal 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di waktu tersebut," demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata, melalui email kepada media ini, Selasa (29/12/2015).

Kendaraan angkutan barang yang dimaksud meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kontainer serta kendaraan pengangkut barang lainnya yang memiliki sumbu lebih dari dua.

Namun, Barata mengatakan kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak dan bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur masih boleh beroperasi. Selain itu barang antaran pos dan susu murni juga masuk dalam pengeculian pelarangan.

Tak hanya itu, pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer yang menuju/dari pelabuhan laut yang melayani impor/ekspor seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak juga masih diperbolehkan. Syaratnya si sopir dapat menunjukkan asal atau tujuannya adalah ketiga pelabuhan tersebut.

"Pada pelaksanaannya, pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupater, serta pengelola tol," jelas Barata.

Petunjuk operasionalisasi tersebut, lanjutnya, terangkum dalam SE Menhub No. 49 Tahun 2015 yang telah disampaikan kepada Kapolri, Gubernur dan para Bupati/Walikota di Indonesia.

"Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. [Gara Panitra]