Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Setya Novanto Dinilai Tidak Bersalah

[caption id="attachment_9101" align="alignleft" width="300"]Wakil Ketua MKD Sufi Dasco (foto: ist) Wakil Ketua MKD Sufi Dasco (foto: ist)[/caption]

JAKARTA, PB - Dalam laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menyebutkan adanya pencatutan nama Presiden dan Wakilnya oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sudirman Said membeberkan isi transkrip rekaman kepada MKD terkait isi pembicaraan yang dilakukan oleh Ketua DPR RI dengan pimpinan PT Freeport pada hari Senin (16/11/015) lalu.

Isi transkrip tersebut memuat tentang anggota DPR yang menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport di Papua. Pembicaraan itu terjadi pada Senin 8 Juni 2015, antara jam 14.00-16.00 WIB, di kawasanan Hotel Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pemeriksaan maka berikut ini hasil sidang MKD sebagaimana berita yang dilaporkan inilah.com:

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak ada permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman yang diterima. MKD telah memutuskan yang meminta saham adalah pengusaha.

Demikian ditegaskan oleh Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, usai rapat internal MKD DPR RI, Senin (23/11/2015).

“Setelah kita mendengarkan rekaman yang durasinya 11,38 menit, tidak ada pembicaraan dari Ketua DPR RI yang meminta saham. Yang meminta saham dalam pembicaraan itu adalah pengusaha,” kata Dasco.

“Jadi ada perbedaan antara rekaman dengan transkrip yang diserahkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said,” imbuhnya, Ia menyebutkan, transkripan yang diserahkan merupakan cuplikan-cuplikan dari rekaman yang terdiri 10 bagian rekaman.

“Transkripnya, kalau kita hitung-hitung sekitar 2-3 menit, gak sampai 11,38 menit. Transkrip itu berupa cuplikan dari rekaman yang berdurasi 11,38 menit,” ujar dia.

Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan laporan yang disampaikan Menteri ESDM soal rekaman.

“Berdasarkan laporan Sudirman Said, durasi rekaman selama 120 menit. Tapi rekaman yang diserahkan dalam bentuk flash disk berdurasi 11,38 menit dan itu terdiri dari 10 bagian,” demikan Dasco. (RPHS)