Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Revisi Perda Samisake Segera Dituntaskan

[caption id="attachment_7410" align="alignleft" width="169"]Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi[/caption]

BENGKULU, PB - Seiring penuntasan pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), DPRD Kota Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

"Kita sepenuhnya siap untuk melakukan revisi. Kapan saja. Minggu-minggu ini Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu sudah menuntaskan pembahasan. Tinggal Badan Musyawarah menentukan kapan jadwal pengesahan," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, di Kantor Walikota, Senin (3/11/2015).

(Baca: BLUD Samisake Diekspose 10 November)

Menurutnya, beberapa butir penting untuk direvisi. Diantaranya adalah mekanisme peminjaman, pengembalian dan saksi bagi penerima manfaat yang tidak mengembalikan dana bergulir ini.

"Tahun lalu semua penganggaran yang diperuntukkan bagi Dana Bergulir Samisake kita hentikan semua karena tidak ada BLUD," tukasnya.

Erna meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat menuntaskan pembentukan BLUD Dana Bergulir Samisake ini dengan tepat.

"Tujuan program Dana Bergulir Samisake ini bagus. Karena untuk memberdayakan ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Kemarin hanya kesiapannya saja yang kurang matang. Ke depan kita harapkan program ini dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.

(Baca: Penambahan Anggaran Samisake 2016 Masih Memungkinkan)

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, mengungkapkan, setelah BLUD Dana Bergulir Samisake tuntas dibentuk dan Perda usai direvisi, maka proses verifikasi ke kementerian terkait harus segera dilaksanakan.

"Akhir November 2015 ini semua harus dikejar agar Dana Bergulir Samisake bisa dianggarkan kembali dalam APBD 2016. Khususnya Perda yang harus dikejar karena sejak disahkan hingga proses verifikasi di kementerian biasanya membutuhkan waktu yang panjang," demikian Sofyan. [RN]