Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Koran Bengkulu Masuk Ranah Pidana

[caption id="attachment_7539" align="alignleft" width="300"]Foto Anti Kampanye Hitam 2014, Pandeglang. Foto Anti Kampanye Hitam 2014, Pandeglang[/caption]

BENGKULU, PB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu hari ini, Jumat (6/11/2015) memutuskan laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh surat kabar mingguan Koran Bengkulu bukan merupakan pelanggaran pemilu namun masuk ke pidana umum. Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) meneruskan persoalan ini ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Putusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.


(Baca: Dewan Pers Putuskan Koran Bengkulu Langgar Kode Etik Jurnalistik)


Pengumuman putusan ini dilakukan karena telah memenuhi aturan hitungan hari yang ditentukan, yakni Bawaslu harus memberikan putuasan maksimal 5 hari setelah laporan.


Mendapati laporan kampanye hitam ini Bawaslu melakukan 2 tahap proses kajian. Pertama Bawaslu melakukan kajian internal Bawaslu. Kemudian sesuai dengan undang-undang Bawaslu juga melakukannya dengan Sentra Gakumdu.


"Nah dalam proses yang dilukan oleh bawaslu kita sudah memanggil para pihak baik pelapor dan terlapor dan juga pasangan nomor urut 2. Dan dari pasangan nomor urut 2 sudah memenuhi undangan kami dengan mengirimkan perwakilan," kata Parsadaan kepada Pedoman Bengkulu, Jumat (6/11/2015).


"Nah dari proses-proses itu maka kami dari internal Bawaslu sepakat untuk menggelar perkara dengan sentra gakumdu," tambahnya.


Lanjut Parsadaan, Sentra gakumdu yang berasal dari tiga unsur pengawas kepolisian dan kejaksaan tersbut sudah melakukan kajian dan melihat pasal-pasal yang terkait dengan pelaporan ini. Mereka juga telah melakkan diskusi yang cukup intens dan mendalam.


(Baca juga: Lebih 100 Ribu Eksemplar Kampanye Hitam Disita Kepolisian)


Dari hasil proses dan dikaji secara mendalam dan serius, Bawaslu dan sentra Gakumdu sepakat memutuskan untuk meneruskan persoalan ini ke Polda Bengkulu.


"Kami bertiga berpendapat tidak ditemukan dugaan pidana pemilihan dari beberapa unsur yang dibahas. Namun ini lebih kuat kepada pidana umum. Dalam hal ini terkait dengan undang-undang pers pasal 18 ayat 2. Dan ini secara resmi akan kita diserahkan ke Polda untuk selanjutnya," terang Parsadaan.


Sementara itu, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan mengungkapkan, untuk masalah yang dilimpahkan oleh Bawaslu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pasal-pasal terkait.


"Kita akan melakukan gelar perkara dulu atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Nanti secara periodik akan kita sampaikan dulu bagaimana perkembangannya," ungkapnya. [MS]