Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Penjelasan MUI Soal Bumbu Babi di Restoran Solaria

[caption id="attachment_9039" align="alignleft" width="300"]Restoran Solaria Restoran Solaria[/caption]

BENGKULU, PB - Maraknya isu tentang penggunaan bahan babi dalam bumbu resto Solaria mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Sejauh ini (25/11/2015), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  masih menganalisis laporan temuan bumbu yang diduga mengandung unsur babi di restoran Solaria, Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut.


Terkait dengan hal tersebut, MUI Bengkulu masih menunggu kejelasan tentang kandungan lemak babi dalam makanan restoran Solaria. Hal ini terungkap setelah Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Balikpapan melakukan uji laboratorium.


Dari hasil uji laboratorium, diketahui dari 20 jenis bahan yang disita, ada 8 (delapan) yang sudah diuji, dan 2 (dua) diantaranya positif mengandung bahan tidak halal.


Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin mengatakan, restoran Solaria merupakan perusahaan yang berskala nasional dan memiliki cabang dihampir seluruh Indonesia. Untuk itu yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendapat atau fatwa adalah MUI pusat.


"Bila perusahaan yang berskala nasional seperti Solaria itu sudah jadi tanggungjawab MUI Pusat. Jadi, MUI yang ada ditiap-tiap daerah di Indonesia hanya bersifat menunggu keputusan dari komisi fatwa di Jakarta. Nanti Pusat akan berikan sosialisasi terkait pendapatnya," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Kamis (26/11).


Lanjutnya, MUI Provinsi Bengkulu hanya bisa mengeluarkan pendapat atau fatwa terhadap perusahaan lokal yang masih berada dalam teritorial Provinsi Bengkulu.


"MUI Bengkulu bekerjasama dengan LPPOM juga sudah sering melakukan pemeriksaan terhadap home Industri yang ada di Provinsi Bengkulu seperti obat herbal, kacang kedelai, manisan dan roti. Bila dalam pemeriksaan terdapat unsur yang tidak halal atau ada unsur kimia berbahaya maka produk tersebut masuk dalam kategori banyak mudharatnya bisa saja menjadi tidak halal dikonsumsi," terangnya.


Rohimin menyampaikan bila keputusan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Pusat benar, maka pihaknya akan melaksanakan fatwa tersebut dengan mencabut sertifikasi halal yang telah dikantongi oleh Salaria sejak tahun 2014 lalu. "Dalam dua hari kedepan kita menunggu hasil fatwa MUI Pusat," tutupnya. [MS]