Masukan akan dihimpun dari para pemangku kepentingan mengenai sejumlah isu yang dinilai berpotensi memengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2029 dan dibawa ke DPD RI untuk dibahas dan diagregasikan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat nasional.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, mulai 2029 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD digelar pada 2029, sedangkan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan pada 2031.
"Perubahan ini berpotensi memunculkan dinamika baru dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah, termasuk dari sisi tahapan, beban penyelenggara, hingga koordinasi antarlembaga," kata Hj Leni Haryati John Latief, Senin (19/10/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, isu lain yang menjadi perhatian ialah presidential threshold. MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, pencalonan presiden pada Pemilu 2029 tidak lagi bergantung pada perolehan kursi atau suara partai dalam pemilu legislatif.
"Komite I DPD RI juga menyoroti parliamentary threshold. MK sebelumnya menyatakan ambang batas parlemen perlu diubah mulai Pemilu 2029, sementara besaran persentasenya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Saat ini berkembang wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen atau lebih," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pengawasan juga perlu dilakukan menyangkut persoalan pengawasan Pemilu, terutama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Politisasi birokrasi dan mobilisasi ASN masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi agar penyelenggaraan Pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, proses verifikasi bakal calon anggota DPD juga perlu perbaikan, khususnya pada kendala Sistem Informasi Pencalonan, persoalan prosedur, validasi dukungan faktual, serta kendala teknis yang dapat memengaruhi pencocokan data dukungan pemilih.
"Semua masalah-masalah ini akan digali untuk memperoleh gambaran faktual pelaksanaan UU Pemilu di daerah sekaligus menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan pengawasan DPD RI terhadap persiapan Pemilu 2029," demikian Hj Leni Haryati John Latief.
