Level Stand Alone berada di bawah kelompok indeks Utama Emerging Market dan Frointier Market. Penurunan level berisiko membuat dana asing keluar dari bursa.
Seperti dilansir Reuters, keputusan ini didasari oleh kekhawatiran yang terus berlanjut mengenai kelayakan investasi serta tata kelola pasar ekuitas di negara tersebut.
Penyedia indeks ini memulai proses konsultasi terkait usulan penurunan status tersebut, menyusul peringatan yang dikeluarkan pada Juni bahwa Indonesia dapat mengalami reklasifikasi jika kekhawatiran mengenai aksesibilitas pasar tetap ada.
MSCI mengungkapkan bahwa para investor telah menyampaikan kekhawatiran terkait struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan adanya perdagangan yang terkoordinasi. Hal-hal itu menurut MSCI dapat merusak kelayakan investasi di pasar tersebut.
Otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, termasuk peningkatan persyaratan pengungkapan bagi pemegang saham serta peta jalan untuk menetapkan ketentuan free-float (saham yang beredar di publik) minimum sebesar 15%.
Namun, menurut MSCI para pelaku pasar belum melihat bukti yang konsisten bahwa langkah-langkah tersebut telah memperbaiki fungsi pasar secara signifikan.
"Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market) tidak lagi tepat, dan kami memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai pasar mandiri (Standalone Market)," ujar MSCI.
Konsultasi ini akan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan paling lambat tanggal 30 Juni.
MSCI menyatakan bahwa berdasarkan masukan dari para investor, peralihan status ke pasar perbatasan (frontier market) dinilai tidak akan mencerminkan secara memadai masalah aksesibilitas pasar di Indonesia.
MSCI berencana untuk tetap melanjutkan usulan klasifikasi mandiri (standalone classification), kecuali jika terdapat bukti nyata mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Selain itu, MSCI akan tetap menangguhkan perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk sekuritas Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Penangguhan ini mencakup penambahan sekuritas ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan faktor inklusi asing (foreign inclusion factors) atau jumlah saham beredar yang diakibatkan oleh tinjauan indeks maupun aksi korporasi.
Sumber: ekonomi.republika.co.id
